in

DPRD dan Bupati Kendal Setujui Tiga Raperda Kabupaten Kendal

Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Kabupaten Kendal, Kamis (23/2/2023)

HALO KENDAL – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui oleh Bupati Kendal bersama DPRD Kabupaten Kendal untuk dilanjutkan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Kabupaten Kendal, Raperda Bangunan dan Gedung, serta Raperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Kaliwungu Selatan.

Hal tersebut diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dengan agenda persetujuan bersama Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (23/2/2023).

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun dalam sambutannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” tuturnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kendal mengungkapkan, hasil fasilitasi dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda dimaksud sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0001116 tanggal 16 Januari 2023, perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.13-PP.04.02-19 tanggal 17 Januari 2023, perihal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.

“Adapun hasil pembahasan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Kendal secara umum pada prinsipnya baik Pansus I DPRD Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” tambah Makmun.

Sedangkan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya berharap, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal, khususnya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal,” ungkap Dico.

Selain itu, lanjut bupati, bisa mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kendal,” ungkapnya.(HS)

10 Produk UMKM Lokal Kendal Masuk Ritel Minimarket Modern

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (24/2/2023)