in

Kapolsek Tak Hadir, Sidang Pra-Pradilan Kasus Dugaan Penganiayaan di Demak Ditunda

Sidang perdana pra-pradilan kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Demak ditunda, Rabu (22/2/2023).

HALO SEMARANG – Sidang perdana pra-pradilan yang dilakukan oleh dua orang kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak ditunda, Rabu (22/2/2023). Hal ini dikarenakan pihak termohon yakni Kapolsek Bonang tidak hadir ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak.

“Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu,” ujar Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus.

Dari surat permohonan tersebut, Hakim Ketua hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/2/2023).

“Nanti sidang akan dilanjutkan pada senin,” paparnya.

Sementara itu, gugatan pra peradilan terjadi buntut dari ditahannya kakak-beradik warga Desa Krajanbogo, atas nama Nur Amin (37) dan Asnawi (21). Keduanya ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus pengroyokan dan atau penganiayaan terhadap Ngatman (50) atau paman.

Kuasa Hukum Keluarga, Tri Wulan Larasati, menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan atas penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bonang, terhadap Nur Amin dan Asnawi yang dinilai cacat hukum.

“Jelas ini cacat hukum, baik secara formil dan materiil itu tidak lengkap. Ada indikasi yang mengarah ke pemalsuan hasil visum misalnya kejadian keributan itu bulan April 2022, sedangkan keterangan hasil visum diterbitkan pada Desember 2022 itu jelas diluar logika,” katanya.

Laras menyebut dalam laporan juga tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh kliennya.

 

“Kejadian sebenarnya, ini dari semua saksi yang melihat ya. Bahwa pada hari itu, Ngatman terlihat memukul ayam milik ibu Rohmah (ibu dari Nur Amin dan Asnawi). Kemudian, diingatkanlah oleh Asnawi, namun justru Ngatman marah-marah dengan mendatangi rumah Asnawi dengan membawa sajam (parang), dan menantang Asnawi,” terangnya.

Akibat tantangan itu, situasi menjadi panas. Lalu Ngatman malah berteriak dikeroyok oleh kliennya hingga sejumlah warga datang.

“Situasi saat itu memanas, karena justru Ngatman teriak-teriak minta tolong dengan mengatakan akan dikeroyok oleh Nur Amin dan Asnawi. Kemudian Nur Amin berusaha menutup mulut Ngatman dengan tangannya. Namun, sebelum menyentuh mulutnya, Ngatman mendorong Nur Amin hingga dipisah oleh warga sekitar,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Ngatman justru membuat laporan ke Polsek Bonang, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pengroyokan yang dilakukan oleh Nur Amin dan Asnawi. Akibatnya, pada Januari, Nur Amin dan Asnawi sudah dilakukan penahanan.

“Ironis, tanggal 9 Januari dapat surat panggilan permintaan keterangan saksi terlapor oleh penyidik Polsek Bonang. Namun, pada hari itu juga, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan hingga sekarang,” imbuhnya. (HS-06)

Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Turki dan Suriah

Satu Tekad Salurkan Kredit Usaha Rakyat di Ulang Tahun ULM Bank Jateng