HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus mengenjot perolehan pendapatan, khususnya dari sektor pajak restoran. Sebab, hingga saat ini perolehan pendapatan dari pajak restoran ternyata belum maksimal, pada tahun ini realisasinya baru di angka 54,5 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, masih banyak pelaku usaha restoran yang belum mengetahui terkait penyetoran pajak restoran kepada pemerintah.
‘’Karena masih banyak pemilik restoran yang belum mengetahui kewajibannya menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen kepada Pemerintah Kota Semarang,’’ katanya, Senin (27/12/2021).
Sehingga, lanjut Iswar, perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
“Sempat saya tanya-tanya kepada teman-teman resto, mereka tahunya menjadi wajib pajak. Padahal bukan seperti itu, mereka hanya memungut saja dari masyarakat yang kemudian dibayarkan ke Pemkot,” imbuhnya.
Agar pajak restoran bisa maksimal, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ini menyatakan, perlu kerjasama antara Pemkot, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama stakeholder seperti pelaku usaha dan masyarakat, agar mengetahui tugas dari restoran adalah menyetorkan pajak.
Iswar juga meminta agar Bapenda bisa menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Semarang untuk bisa turut serta mengingatkan pelaku usaha agar menyetorkan pajak restoran kepada pemerintah, dengan cara yang humanis.
“Kita bisa ingatkan pelaku usaha agar bisa membayar pajak, namun secara humanis. Kita lakukan evaluasi dan monitoring ternyata potensinya cukup besar, apalagi animo masyarakat makan di restoran ini cukup tinggi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengakui jika pendapatan pajak restoran masih belum maksimal karena berada di angka 54,5 persen pada tahun 2021. Hal ini dipengaruhi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, dan penerapan PPKM Level 1 di Semarang pun baru pada Oktober lalu, sehingga belum bisa mendongkrak pendapatan.
“Harapannya dengan adanya program undian ini, bisa mentrigger pendapatan dari restoran dan bisa meningkatkan pendapatan pajak dari restoran ini pada tahun depan,” katanya.
Dirinya mengakui jika potensi pendapatan pajak restoran masih bisa dimaksimalkan. Indikatornya jika restoran ramai, maka pendapat pajak akan meningkat.
“Realisasi tahun ini di angka Rp 130 miliar atau 54,5 persen dari target Rp 249 miliar,” tambahnya.
Secara keseluruhan, kata Agus, total pendapatan pajak asli daerah pada tahun ini di angka 87,59 persen atau sebesar Rp 4,350 triliun. Lebih baik dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, di mana pendapatan di angka Rp 4,1 triliun. (HS-06)