HALO SEMARANG – Beredar video di media sosial (medos) seekor kucing dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) yang diduga tuak di Kecamatan Ambarawa, Kabupten Semarang. Video itu pun viral di akun Instagram @rumahsinggahclow perihal seorang anak muda ditemani beberapa rekannya memberi miras pada seekor binatang mamalia itu.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan saat ini pihaknya sudah menerima laporan penyiksaan hewan itu. Sejumlah orang juga dimintai keterangan oleh Polsek Ambarawa usai diduga terlibat dalam aksi itu.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan jajaran Polsek Ambarawa dipimpin langsung pak Kapolsek baik terhadap pelaku maupun kepada rekan-rekan pelaku yang berada di lokasi kejadian,” ujar Yovan dalam keterangan yang diterima, Selasa (17/1/2023).
Terpisah, Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid belum dapat memastikan kapan peristiwa itu terjadi. Akan tetapi pada Minggu (15/1/2023), dari pihak Komunitas Pecinta Kucing Semarang sudah mendatangi Polsek Ambarawa untuk melakukan audiensi dan koordinasi terkait penyiksaan hewan itu.
“Saat ini para pemuda yang ada dalam video tersebut sedang kami mintai keterangan sebagai langkah kami perihal sudah viralnya video seorang pemuda yang ditemani beberapa rekannya memberi minuman keras kepada seekor kucing dan dari Komunitas Pecinta Kucing Semarang juga sudah beraudiensi dengan kami,” terangnya.
Ia juga menyebut, pelaku penyiksaan kucing itu telah diamankan dan telah dimintai keterangan.
“Setelah adanya laporan semalam kami datangi rumahnya namun pelaku tidak ada. Hari ini akhirnya kami datangi kembali dan saat ini sudah kami mintai keterangan di Polsek Ambarawa,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan penjara. Disisi lain, Kapolsek berharap agar seluruh warga masyarakat Kabupaten Semarang khususnya Kecamatan Ambarawa agar bijak bermedia sosial dan tidak menyiksa hewan. (HS-06)