HALO KENDAL – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menggelar “Ombudsman On The Spot” di ruang Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, Selasa (17/1/2023).
Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro mengatakan, kegiatan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik. Selain itu edukasi oleh Ombudsman kepada masyarakat supaya ikut berpartisipasi aktif dalam upaya perbaikan pelayanan publik.
Dijelaskan, Ombudsman On The Spot ini memiliki tujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan laporan tentang maladministrasi pelayanan publik dan memberikan sosialiasi dan edukasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman dalam pelayanan publik.
“Jadi dengan Ombudsman hadir di tengah masyarakat di pusat-pusat penyelenggaraan pelayanan publik, kami berharap ini membuka akses pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik,” jelas Anang.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Elyna Noor Dina mengatakan, selain menerima pengaduan, Ombudsman juga menerima konsultasi masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik, ataupun memperoleh informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan kepada Ombudsman.
“Jadi, Ombudsman On The Spot secara teknis akan membuka gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik secara rutin di beberapa instansi atau penyelenggara pelayanan publik di lingkup Jawa Tengah. Dan di MPP Kendal ini, kita mendapatkan dua pengaduan masyarakat. Salah satunya terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Elyna, Ombudsman akan memverifikasi pengaduan yang disampaikan masyarakat. Ketika sudah lengkap formil maupun materiil pengaduan, kemudian dibawa dalam rapat perwakilan.
“Jadi ketika sudah kita verifikasi dan sudah lengkap, kemudian pengaduan kita bawa dalam rapat perwakilan, yang akan diputuskan, apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti masuk ke dalam tahap pemeriksaan atau tidak,” imbuhnya.
Elyna berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Ombudsman On The Spot, bukan hanya memberikan ruang dan akses informasi serta mempermudah masyarakat dalam menyampaikan konsutasi dan pengaduan tentang pelayanan publik, namun juga menjadi momentum bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dengan hadirnya Ombudsman membuka gerai pengaduan, Ombudsman dapat melihat langsung bagaimana pelayanan publik diberikan kepada masyarakat.
“Jadi kita memastikan, komponen standar pelayanan publik sesuai yang diamanahkan oleh Undang-undang. Jika belum, maka Ombudsman RI akan memberikan saran-saran perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Elyna. (HS-06)