HALO TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, melantik dan memberikan pembekalan kepada 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Ruang Pertemuan Lantai 2 Bahari Inn, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan tersebut, dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal mewakili Wali Kota, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, seperti dirilis tegalkota.go.id, mengatakan 20 anggota PPK tersebut terdiri atas 15 pria dan 5 wanita. Mereka akan ditempatkan di empat kecamatan di Kota Tegal.
Menurut Elvy, proses perekrutan PPK dimulai pada 20 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022.
Adapun tahapan yang dilakukan, mulai dari seleksi administrasi, tes ujian melalui Computer Assisted Test (CAT), hingga tes wawancara.
Elvy mengingatkan, bahwa pada pelantikan PPK, dan janji yang telah diucapkan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena sumpah dan janjinya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
PPK juga harus bisa bekerja secara profesional, independen dan berintegritas. PPK harus selalu berkoordinasi dengan unsur terkait, seperti Muspika di wilayah kecamatan masing-masing.
Elvy menyampaikan, bahwa tugas dalam penyelenggaraan pemilu tidaklah mudah.
Untuk itu PPK harus memahami kondisi di lapangan, sehingga diharapkan semua tahapan menjelang pemilu dapat berjalan aman dan lancar.
Selain itu saat pelaksanaan pemilu 2024 nanti, juga dapat berlangsung secara demokratis, berdasarkan azas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Sementara Pj Sekda kota Tegal, Sri Primawati mewakili Wali Kota Tegal, memberikan ucapan selamat kepada anggota PPK yang baru saja dilantik.
Menurutnya, pesta demokrasi atau pemilu diadakan 5 tahun sekali, oleh karenanya tugas PPK sangat penting untuk mengawal semua tahapan agar berjalan tertib dan sesuai aturan.
Ia berpesan, PPK harus mampu bekerja sama dan bekerja secara profesional. Sehingga diharapkan selalu terwujud suasana kondusif baik sebelum pelaksanaan, ataupun setelah dilaksanakannya pemilu. (HS-08)