HALO REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta para kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022, agar segera mempelajari dan memahami tugas pokok, fungsi, dan wewenangnya.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang, Abdul Hafidz ketika melantik 42 kepala desa, hasil Pilkades tahun 2022, di Pendapa Museum RA Kartini, Jumat (16/12/2022).
Pelantikan diselenggarakan dengan konsep berbeda, di mana satu per satu kepala desa terpilih, maju untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Menurut Bupati Hafidz, terdapat banyak peraturan yang harus menjadi panduan bagi para kades, dalam menjalankan tugas mereka.
Regulasi tersebut mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan bupati.
“Jangan sampai sebagai kepala desa, tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa, juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” kata Abdul Hafidz, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Bupati juga menyebutkan, tugas pokok kades, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Kades juga berwenang untuk membuat Peraturan Desa (Perdes), sebagai acuan untuk melaksanakan tugas di desa.
Meski demikian, peraturan yang dibuat, harus satu koridor dengan peraturan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang.
“Tidak boleh menyimpang dari itu, termasuk visi misi kepala desa tidak boleh menyimpang dari dari visi misi pemerintah yang di atasnya. Jangan beranggapan ini otoritas desa, jadi terserah kepala desa. Itu tidak boleh. Koridornya tetap NKRI,” kata dia.
Dirinya juga meminta Kades, untuk tidak berkeinginan mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye.
Sebab jika kepala desa melakukan itu, maka akan sangat rentan berhadapan dengan hukum.
“Landasan kuat kita di dalam kepemimpinan adalah pengabdian. Kalau diorientasikan bisnis, tidak akan berhasil. Seumpama berhasil, pasti nanti akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Setelah prosesi pelantikan kepala desa, di tempat yang sama juga dilakukan pelantika Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat desa. (HS-08)