HALO SEMARANG – Kota Semarang kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang. Melalui UPTD ini, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu Instansi ke Instansi lainnya.
Peresmian UPTD tersebut, Minggu (11/12/2022) dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau dikenal pula sebagai Bintang Puspayoga.
Menurut Bintang Puspayoga, UPTD PPA Kota Semarang ini, adalah upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services,” kata Bintang.
Dia berharap melalui UPTD PPA ini, ke depan penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat, oleh petugas layanan serta merespon setiap kebutuhan korban kekerasan.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban,” jelas Menteri PPPA.
Bintang juga mengungkapkan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services.
Korban yang datang akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu Instansi ke Instansi lainnya.
Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.
Menteri PPPA mengungkapkan, UPTD PPA dengan mekanisme one stop services berkembang dalam menghadirkan layanan terintegrasi dan bekerja sama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya.
Menteri PPPA menegaskan, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA turut menyaksikan pengukuhan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Semarang. Menteri PPPA berharap dengan keberadaan APSAI di Kota Semarang dapat membantu KemenPPPA serta pemerintah Kota Semarang dalam menggugah kepedulian dan meningkatkan peran aktif perusahaan atau pelaku bisnis lainnya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Sementara itu Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengemukakan kesiapan serta komitmen Kota Semarang dalam mengimplementasikan mandat UU TPKS, melalui kehadiran UPTD PPA.
Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga dikenal dengan nama Mbak Ita tersebut, juga terus mengupayakan perlindungan serta pemenuhan hak anak melalui Peraturan Daerah Kota Layak Anak, yang dalam waktu dekat siap dirampungkan dan kolaborasi berkelanjutan dengan APSAI Kota Semarang.
Menurut dia, berkat kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai macam pihak, Kota Semarang sudah mengalami banyak kemajuan, termasuk proses-proses yang bisa terselesaikan dalam upaya menuntaskan permasalahan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Salah satunya adalah transformasi Jaringan Pelayanan Terpadu Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Semarang yang Bernama PPT Seruni menjadi UPTD PPA.
“Hadirnya UPTD PPA Kota Semarang menjadi sebuah lembaran baru dalam komitmen Kota Semarang meminimalisasi dan menuntaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Ita.
Hevearita menambahkan, dengan kehadiran UPTD PPA Kota Semarang serta Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang tengah digodok, Kota Semarang mampu meningkatkan peringkat Nindya, menjadi Utama dalam waktu dekat.
Komitmen Kota Semarang menuju Kota Layak Anak dapat terealisasikan bilamana seluruh pihak dari berbagai macam aspek pembangunan ikut berpegang tangan, bekerja bersama, mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (HS-08)