HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang, mewajibkan setiap perusahaan di wilayahnya, untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, minimal satu persen dari seluruh pekerja.
Hal itu diungkapkan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, baru-baru ini, ketika bersama Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’, mencanangkan gerakan Satu Perusahaan Satu Persen Pekerja Disabilitas, di pendapa Museum RA Kartini. Pencanangan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional.
Menurut Abdul Hafidz, pencanangan gerakan ini sebagai upaya untuk memperjuangkan para penyandang disabilitas, agar bisa bekerja di perusahaan di Rembang.
Di Indonesia, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dituangkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Bupati juga mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker), untuk menindak lanjuti gerakan ini.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas, dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang, menaati perundang-undangan, salah satunya perusahaan harus mempekerjakan 1 persen jumlah karyawan harus kaum disabilitas,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Kepala Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan pihaknya sudah memberikan pelatihan keterampilan kepada para penyandang disabilitas. Harapannya mereka bisa menjadi berdaya dan dapat berwirausaha.
“Kami sudah meningkatkan keterampilan teman-teman disabilitas. Saya berharap nanti bapak ibu yang hadir mau memborong karya teman yang sudah dibuat dan dipajang di stand,” ujarnya, sembari menunjuk barang-barang kerajinan karya penyandang disabilitas, yang dipamerkan di sekitar lokasi acara.
Peringatan HDI ini juga menghadirkan tiga organisasi, itu yakni Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), dan Layanan Inklusi Disabilitas (Lidi). Acara ini juga dimeriahkan beragam kreasi seni dari SLB Negeri Lasem.
Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Rembang juga memberikan penghargaan kepada dua perusahaan, yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas. Perusahaan tersebut yakni PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Sumber Mina Bahari.
HRD PT Sumber Mina Bahari, Didik Abidin mengungkapkan di perusahan tempatnya bekerja, saat ini terdapat ada 6 penyandang disabilitas. Bahkan satu orang menduduki jabatan di manajerial.
“Ada enam penyandang disabilitas, yang lima itu di level operator bagian produksi dan yang satu manajer produksi. Bahkan yang menjadi manajer itu, sejak awal berdiri perusahaan tahun 2013,” ungkapnya.
Pemberian ruang bagi disabilitas, juga disampaikan Bagian Personalia PT Sumber Alfaria, Pradipta Surya, yang hadir dalam peringatan HDI itu.
Dia menceritakan, di perusahaan tempatnya bekerja, terdapat 10 penyandang disabilitas, 7 di antaranya bertugas di bagian gudang dan 3 di toko.
Saat ditanya tentang kemampuan, menurut pria yang akrab disapa Dipta itu menyatakan mereka cukup kompeten.
Jika mereka tuna rungu dan wicara, cuma sedikit butuh cara berkomunikasi yang berbeda.
“Bagi perusahaan lain yang mungkin belum membuka kesempatan untuk disabilitas, bisa ditambah untuk slot- slot untuk difabel, yang sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, telah dijamin dalam Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam pasal itu diamanatkan, penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.
Mereka juga berhak untuk memperoleh upah yang sama, dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas, dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; mendapatkan program kembali bekerja; penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; serta memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
Penyandang disabilitas juga berhak memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, menjadi wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri. (HS-08)