HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengingatkan para Penjabat (PJ) Kepala Daerah, untuk menjaga netralitasnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Hal itu, menurut Guspardi, merupakan amanah yang diberikan bangsa dan negara, agar para PJ memberikan legasi kepada masyarakat, berupa integritas dan netralitas.
Menurut dia, bagaimana pun, masyarakat pasti menyorot kepala daerah, apa yang disuarakannya itu (harus) betul-betul sesuai, antara ucapan dengan tindakan.
“Oleh karena itu, jangan sekali-kali melakukan upaya-upaya menggiring para ASN untuk mendorong kepada calon tertentu untuk (memilih) presiden, begitu juga kepada partai-partai tertentu,” kata Guspardi, usai Diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi para PJ ini memberikan pendidikan politik kepada para pemilih agar bagaimana menjadi pemilih yang cerdas.
“Apalagi (jika) PJ ini memberikan contoh yang tidak baik, bahwa pemilihan tidaklah begitu lama, setelah jadi purna dari kegiatan itu tentu dia akan diperbincangkan terhadap apa yang mereka lakukan. Oleh karena itu harus mawas diri, harus hati-hati, laksanakanlah pelaksanaan pemilu itu jujur dan adil,” kata Guspardi, seperti dirilis dpr.go.id.
Politikus Fraksi PAN ini, juga mengingatkan pihaknya tak segan untuk menegur para PJ Kepala Daerah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika mengetahui sikap tidak netral Pj Kepala Daerah.
“Insyaallah, saya pribadi akan minta klarifikasi dan minta juga kepada Pak Menteri Dalam Negeri, agar ada surat edaran atau menegur pihak yang bersangkutan untuk hati-hati dalam menyikapi kegiatan-kegiatan yang bukan ranahnya dia sebagai PJ itu,” kata dia. (HS-08)