HALO KENDAL – Adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi untuk industri rumah makan beberapa waktu lalu, pihak pangkalan LPG yang dikaitkan namanya melakukan klarifikasi kepada Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kendal, Kamis (6/8/2026).
Jaya selaku pemilik pangkalan yang datang langsung ke Kantor LPPK Nusantara, di Kompleks Kendal Permai dalam klarifikasinya mengaku keberatan dengan penyampaian Wakil Ketua LPPK A Khozin, yang mengaitkan nama perusahaannya dalam dugaan penyaluran LPG 3 kilogram ke salah satu rumah makan tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Gini, untuk masalah itu, tadi pagi saya dikasih kabar, ada apa kok nama saya diviralkan. Lha saya kaget, kemudian dikirimi sebuah link (berita), dan saya buka. Padahal saya tidak mengetahui kronologinya, nggak mempunyai hubungan dengan pihak rumah makan itu, dan tidak mempunyai kontak pemiliknya, tapi di pemberitaan seolah-olah kok pengiriman dari saya,” ungkapnya.
Bahkan untuk mengetahui kebenaran terkait isi pemberitaan dugaan tersebut, Jaya mengaku telah mendatangi rumah makan dan menanyakan langsung kepada pihak pengelola. Dirinya menanyakan pihak mana yang mengirim gas subsidi 3 kilogram ke rumah makan.
“Untuk mengetahui apakah itu benar, saya tadi pagi mendatangi rumah makan dan menanyakan terkait ini. Terus saya tanya ke pihak pengelola, yang berhubungan dengan jenengan itu siapa. Tapi dia (pihak pengelola rumah makan) tidak menyebut nama perusahaan saya, malah dia mengatakan ada tiga macam,” jelasnya.
Sementara terkait dugaan pengiriman LPG 3 kilogram ke rumah makan yang disebutkan oleh pihak pengirim dalam rekaman wawancara adalah nama perusahaannya, Jaya menegaskan, dirinya tidak mengenal personel pengirim tersebut, dan siap dikroscek dengan pihak rumah makan.
“Untuk masalah penyebutan nama perusahaan oleh si pengirim gas ke rumah makan tersebut, saya sendiri tidak mengenal dia. Dalam arti, tidak ada pengiriman untuk dia, ikut pangkalan saya pun dia tidak, boleh dicek nanti. Terus dia mendapat itu pun dari mana, monggo diselidiki. Tapi saya sampaikan untuk atas nama dia, tidak tercantum di PT saya,” tandasnya.
Sebelumnya, LPPK Nusantara Kendal melayangkan pengaduan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi dari oknum penyalur untuk oknum industri rumah makan.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 003/LPPKN/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dengan perihal Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi, yang ditandatangani Ketua LPPK Nusantara Kendal, Saroji.
Saat ditanya terkait adanya klarifikasi dan pernyataan keberatan dari pihak pangkalan LPG yang disebut namanya dalam laporan dan pemberitaan, Saroji menegaskan jika surat pengaduan ke Dinas ESDM Jawa Tengah sebagaimana yang tertulis adalah hal yang normatif dan tidak ada masalah.
“Sedangkan terkait pemberitaan media juga saya rasa tidak ada masalah, karena sesuai keterangan yang disampaikan pihak yang memasok atau yang menjual, dan dibenarkan pula oleh pihak pembeli, yaitu rumah makan. Jika untuk penyebutan atau penulisan nama PT, karena sesuai yang tertera di tabung,” ungkapnya. (HS-06)


