in

Ralat Pengumuman Pendaftaran Calon PPK, KPU Kendal : Ada Tambahan Sehat Rohani

HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal meralat pengumuman terkait persyaratan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum atau pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Selasa (22/11/2022). Ralat tersebut tertuang dalam Surat KPU Nomor : 511/PP.04.1-Pu/3324/2022, tertanggal 21 November 2022 tentang ralat pengumuman dalam rangka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Adapun ralat pada pengumuman sebelumnya, yaitu terkait dokumen persyaratan pada poin d dengan menambahkan angka 11 Sehat Rohani, kemudian ralat pada lampiran kedua Surat Pernyataan, juga dengan menambahkan angka 11 Sehat Rohani,” jelas Hevy.

Dipaparkan, dalam surat sebelumnya, berisi menyatakan dengan sebenarnya bahwa pendaftar sebagai calon anggota PPK Kabupaten Kendal Kecamatan (diisi sesuai domisili).

Yang pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Kedua, tidak menjadi anggota partai politik. Ketiga bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Keempat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelima, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Keenam tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

Ketujuh, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Kedelapan, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Kesembilan, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. Dan kesepuluh, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

“Nah ditambahkan poin kesebelas dengan sehat rohani. Jadi bagi para pendaftar calon panitia pemilihan kecamatan, bisa menambahkan poin kesebelas dengan sehat rohani,” beber Hevy.

Dikatakan, bagi para pendaftar bisa mengecek email masing-masing untuk mengetahui status kelengkapan pendaftaran calon PPK

“Operator akan memberitahukan kekurangan kelengkapan dokumen, melalui email masing-masing pendaftar. Jadi rajin-rajin buka email ya. Bila kurang jelas bisa hubungi desk KPU Kendal,” imbuh Hevy.

Sementara rekapitulasi harian jumlah pendaftar calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kendal, per tanggal 21 November 2021, total ada 225 calon. Dengan rincian, 167 laki-laki dan 68 perempuan. (HS-06)

Serat Kalatidha Jadi Pesan Ganjar Sambut Anggota Baru Kagama

Ingin Mengulang Sukses dari Film Pendahulunya, Keramat 2: Caruban Larang Kembali Hadir Sapa Pecinta Horor