HALO BREBES – Kabar dari Kementerian PAN RB, mengenai penarikan usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes, telah membuat para guru honorer di wilayah itu resah.
Bupati Brebes Idza Priyanti, anggota DPRD Brebes, serta perwakilan guru honorer pun, akan mengupayakan agar Formasi PPPK Guru tetap disetujui Kementerian PAN RB.
Asisten 3 Sekda Brebes Drs Eko Supriyanto MSi, mengatakan upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Rombongan DPRD Kabupaten Brebes, beserta perwakilan guru P1, sebelumnya telah berangkat mendatangi Kemenpan RB di Jakarta, Jumat (4/11/2022) untuk meminta kejelasan dan solusi atas masalah usulan CASN PPPK.
Adapun Bupati Brebes, Idza Priyanti beserta OPD terkait, dijadwalkan ke Jakarta pekan depan, karena harus menyesuaikan jadwal Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, agar bisa bertemu langsung.
Lebih lanjut Eko Supriyanto mengatakan, simpang siur kabar penarikan usulan formasi CASN PPPK muncul, setelah beredar cuplikan pernyataan Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (3/11/2022) lalu.
Dalam video tersebut diperlihatkan Nunuk Suryani memberikan penjelasan mengenai skema seleksi guru tidak tetap (GTK), untuk diangkat menjadi PPPK Tahun 2022.
Dia juga menyebut secara khusus, penarikan usulan formasi tenaga guru PPPK dari Pemkab Brebes.
Setelah cuplikan video tersebut beredar, CASN PPPK di Kabupaten Brebes, khususnya guru yang telah lulus passing grade seleksi PPPK tahun lalu, menjadi resah.
Mereka menganggap nasib mereka untuk diangkat menjadi PPPK menjadi tidak jelas.
Asisten 3 Brebes juga menyampaikan bahwa Pemkab Brebes melalui Surat Bupati Nomor S/9040/800/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 telah memohon persetujuan kepada Menteri PAN RB, untuk tetap merealisasikan penerimaan tenaga guru Prioritas 1 (P1), yaitu guru yang telah lolos nilai ambang batas atau passing grade Penerimaan PPPK guru tahun 2021 yang lalu.
Permohonan tersebut disampaikan karena Pagu DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2023, ternyata hanya cukup untuk membayar gaji PPPK, yang telah diangkat dan formasi P1 atau passing grade saja.
Namun demikian, sampai batas waktu terakhir finalisasi formasi, permohonan tersebut belum ada kejelasan.
Asisten 3 Sekda Brebes meminta para guru P1 tetap tenang. Dia juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Brebes, agar upaya bersama yang dilakukan oleh Bupati Brebes, DPRD dan perwakilan guru honorer, akan bisa diterima dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan secara khusus menyampaikan bahwa setelah cuplikan video tersebut beredar, pihaknya sudah menerima perwakilan guru honorer yang menyampaikan aspirasinya.
Dia mengatakan sudah menjelaskan duduk perkara formasi P3K guru di Brebes, yang dibatalkan oleh Kementerian PAN RB .
Sekda Brebes menyebut kebutuhan PPPK di Kabupaten Brebes semuanya berjumlah 4.196 orang dan diperlukan anggaran sekitar Rp 260 miliar.
Sementara itu hingga September, Pemkab Brebes baru menerima alokasi dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat senilai Rp 84 miliar.
“Permohonan Pemkab Brebes untuk mengangkat 537 tenaga guru P1 dibatalkan oleh KemenPAN RB, terjadi berdasarkan hasil komunikasi dengan Kemenpan RB. Kalau usulan Pemkab Brebes hanya 537 formasi tidak bisa, karena harus dipakai seluruhnya, sejumlah 1.285 karena satu paket. Sehingga dilakukanlah take down usulan itu oleh KemenPAN RB,” kata dia, seperti dirilis brebeskab.go.id.
Untuk mencari solusinya, saat ini semua jajaran Pemkab Brebes, termasuk Ketua beserta anggota DPRD bersama perwakilan guru honorer, bergerak ke pusat.
Tujuannya untuk berkomunikasi dengan Kemenpan RB soal peluang menyelesaikan yang 537 orang tersebut. (HS-08)