in

BPOM RI Sebut Produk Sampo yang Ditarik Unilever Tidak Resmi Beredar di Indonesia

Sumber : FDA Amerika Serikat / fda.gov

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut seluruh produk sampo yang ditarik oleh Unilever Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi Indonesia.

Dalam klarifikasi tertulisnya melalui laman bpom.go.id, BPOM RI menyebutkan, berdasarkan informasi dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, terdapat 19 produk sampo yang ditarik secara mandiri oleh Unilever Amerika Serikat.

Penarikan dilakukan karena 19 produk tersebut, mengandung bahan berbahaya Benzen, yang dapat memicu kanker.

Berdasarkan penelusuran data base kosmetika yang terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo tersebut, 2 di antaranya memang ternotifikasi atau memiliki izin edar di Indonesia.

Namun kedua produk tersebut memiliki nama berbeda, dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat.

Masing-masing adalah Tresemme Dry Shampoo Volumizing, yang ternotifikasi di BPOM dengan nama Tresemme Volume Clean Dry Shampoo, dengan nomor notifikasi NE51221000008.

Selain itu Tresemme Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama Tresemme Fresh Clean Dry Shampoo, dengan nomor notifikasi NE51221000007.

Walaupun sudah ternotifikasi, berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.

Adapun untuk 17 produk lainnya, BPOM menyatakan tidak terdaftar di lembaga tersebut.

Dengan demikian seluruh sampo yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia.

Dalam penjelasan tersebut tertulis tersebut, BPOM juga menyampaikan bahwa Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Untuk Indonesia, pelarangan tersebut berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022,

Cemaran Benzen pada sampo, diduga berasal dari propelan, yang merupakan propelan atau bahan pendorong, agar produk dapat keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan, antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.

Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini, terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk, menyebabkan kanker.

Maka dari itu, BPOM juga akan terus memantau isu benzen dalam kosmetika. Pemantauan dilakukan secara berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika, juga terus dilaksanakan, agar sesuai dengan standar yang berlaku.

BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber, pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.

Lembaga ini pun berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), untuk melakukan penurunan (takedown) konten, terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika, yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.

BPOM mengimbau masyarakat, untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK), sebelum membeli atau menggunakan kosmetika.

Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar / nomor notifikasi dari BPOM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Paparan Benzana

Sebelumnya, Food and Drug Administration (FDA) atau semacam lembaga BPOM di Amerika Serikat, menerbitkan pengumuman tentang penarikan produk sampo, secara sukarela oleh Unilever Amerika Serikat.

Penarikan dilakukan pada produk untuk kode lot pilihan produk aerosol sampo kering, yang diproduksi sebelum Oktober 2021. Dari sejumlah produk yang ditarik, tedapat merek-merek seperti Dove, Nexxus, Suave, TIGI (Rockaholic and Bed Head), dan TRESemmé.

Unilever Amerika Serikat menarik sejumlah produk tersebut, karena terdapat kandungan benzana, yang diklasifikasikan sebagai karsinogen bagi manusia.

Paparan benzena dapat terjadi melalui inhalasi, oral, dan melalui kulit dan dapat mengakibatkan kanker, termasuk leukemia dan kanker darah sumsum tulang dan gangguan darah yang dapat mengancam jiwa.

Benzena ada di mana-mana di lingkungan. Manusia di seluruh dunia memiliki eksposur harian untuk itu di dalam ruangan dan di luar ruangan dari berbagai sumber.

Berdasarkan evaluasi bahaya kesehatan independen, paparan harian terhadap benzena dalam produk yang ditarik, pada tingkat yang terdeteksi dalam pengujian, diperkirakan tidak akan menyebabkan konsekuensi kesehatan yang merugikan.

Unilever Amerika Serikat menarik kembali produk-produk ini, sebagai langkah kerhati-hatian.

Sampai saat ini Unilever juga tidak menerima laporan tentang efek samping terkait penarikan ini.

Produk yang ditarik tersebut didistribusikan secara nasional di Amerika Serikat. Pengecer telah diberitahu untuk menghapus produk yang ditarik dari rak.

Bukan Cair

Penjelasan serupa disampaikan Unilever Indonesia, melalui laman resmi perusahaan itu.

Disebutkan bahwa Unilever Amerika Serikat dan Kanada, secara sukarela menarik kode lot produksi spesifik dari sampo kering (bukan sampo cair), yang diproduksi sebelum Oktober 2021.

Langkah ini diambil, sebagai upaya kehati-hatian setelah penyelidikan internal mengidentifikasi adanya peningkatan kadar benzena.

Evaluasi dampak kesehatan yang dilakukan secara independen, menyimpulkan bahwa kadar benzena yang terdeteksi tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Disebutlan pula, Unilever menerapkan standar keamanan yang tinggi secara global. Perusahaan ini juga tidak menggunakan benzena sebagai bahan baku. Namun kandungan ini dapat muncul dari bahan baku tertentu.

Unilever Indonesia juga bukan bagian dari penarikan dry shampoo ini.

“Kami senantiasa beroperasi dengan standar kualitas dan keamanan yang ketat, dan selalu mematuhi semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Unilever Indonesia terus bekerja sama secara aktif dengan otoritas terkait untuk memastikan produk-produk yang diedarkan di Indonesia aman untuk masyarakat,” demikian sebut Unilever Indonesia dalam keterangannya. (HS-08)

622 Warga di Klaten Terima Bantuan Perbaikan Rumah

Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Boyolali Gandeng Perguruan Tinggi