HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi Jaminan Sosial pada sektor informal atau pekerja rentan.
Acara yang menghadirkan narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti, ini dihadiri oleh Sekda Kendal, Sugiono, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri dan anggota DPRD Kendal.
Acara juga diikuti oleh 50 orang peserta baik dari OPD terkait, para pengusaha, perwakilan BUMD dan BUMD, di salah satu rumah makan di Kendal.
Dalam laporannya, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, tujuan dilaksanakan rapat koordinasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada para OPD terkait, pihak swasta, pelaku usaha, BMD dan BUMN tentang pentingnya program jaminan tenaga sosial bagi para tenaga informal atau tenaga rentan.
“Selain itu mendorong peran serta pelaku usaha, BUMN, dan BUMD di Kabupaten Kendal dalam menyalurkan CSR untuk membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan,” imbuhnya.
Dalam sambutanya Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, dengan diberlakukannnya peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, merupakan bentuk dukungan Pemkab Kendal dalam memenuhi bagi setiap orang atas jaminan sosial terhadap kehidupan yang layakm dan memenuhi harkat martabat masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
“Penyelenggara program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal atau pekerja rentan menjadi prioritas. Karena mendominasi tenaga kerja yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Kendal,” ujar Sekda Kendal.
Sugiono juga mengungkapkan, pekerja rentan tersebut, sepeti buruh petani, ojek konvensional, nelayan, dan asisten rumah tangga.
“Salah satu permasalahan sektor informal adalah karakteristiknya yang lemah, tingkat upah yang relatif rendah dari sektor formal atau pemasukan yang tidak menentu,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Sugiono, masuk dalam klarifikasikan sebagai kelompok rentan, sehingga jaminan sosial ini sangatlah penting.
“Agar tercapainya perlindungan sosial bagi para pekerja rentan memang perlu dukungan dari semua pihak, termasuk dari BUMN dan BUMD, dan kalangan pengusaha untuk bisa membantu para kelompok pekerja rentan melalui CSR,” imbuh Sekda Kendal.
Sugiono juga menyampaikan, dari Pemkab Kendal nantinya juga akan membuat surat edaran, bagi ASN yang memiliki Asisten Rumah Tangga (ART) untuk bisa membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asisten rumah tangganya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti menyampaikan, bahwa dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada masyarakat Kendal, yaitu seorang guru TPQ yang telah dikutkan program jaminan sosial yang dibayarkan oleh pihak PT Kayu Lapis melalui CSR.
“Santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 yang diberikan ini merupakan manfaat dari Komitmen PT. Kayu Lapis dalam menyalurkan CSR kepada pekerja rentan di sekitar lingkungannya. Sehingga dapat memberikan perlindungan sosial untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” terangnya.
Multanti menambahkan, dari manfaat itulah pihaknya memiliki kewajiban untuk terus mensosialisasikan kepada para pengusaha, BUMN dan BUMD yang ada di Kendal, supaya ikut serta menyalurkan CSR dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dalam hal ini para pekerja rentan yang ada disekelilingnya.
Multanti memaparkan, untuk program jaminan sosial bagi para pekerja rentan ini bisa mengikuti dua program, yaitu program santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian hanya dengan membayarkan Rp 20.000 per bulan.
Kemudian jika ada alokasi anggaran CRS dari perusahaan bisa mengikuti tiga program dengan iuran Rp 36.800 per bulan.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dan para pengusaha di Kendal untuk terus memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan, dengan harapan nantinya semua pekerja rentan di Kabupaten Kendal dapat terlindungi oleh program sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Salah satu perwakilan peserta dari HRD PT Eclat, Ignas, mengaku sangat menyambut baik dilaksanakan rakor ini. Karena akan bermanfaat bagi masyarakat, khsusnya para pekerja dan keluarganya. (HS-06)