in

KPU Kendal akan Lakukan Verifikasi Faktual kepada Delapan Parpol, Apa Saja?

Acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kepada media dan stakeholder, di salah satu hotel di Kendal, Jumat (14/10/2022).

HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kepada media dan stakeholder di salah satu hotel di Kendal, Jumat (14/10/2022).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, proses pendaftaran partai politik sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 lalu. Tetapi masih menjadi proses di KPU Kendal, karena melewati proses verifikasi administrasi terlebih dahulu, untuk kemudian partai-partai yang lolos administrasi nanti akan dilakukan verifikasi faktual.

“Nah pelaksanaan verifikasi faktual ini dilakukan, dengan mendatangi kantor kepengurusan partai politik, kemudian mendatangi anggota-anggota partai politik di tempat tinggalnya masing-masing, yang notabene tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Untuk itu, Hevy meminta bantuan kepada para camat se-Kendal, supaya bisa menyampaikan kepada kepala desa di wilayahnya bahwa KPU akan menyelenggarakan verifikasi faktual sejak tanggal 15 Oktober – 4 November 2022.

“Anggota kami yang akan melakukan pendataan menggunakan atribut lengkap dan identitas KPU, kemudian akan datang di wilayah bapak dan ibu camat sekalian. Intinya kami mohon ijin memasuki wilayah panjenengan dalam rangka verifikasi faktual keanggotaan. Jadi bisa disosialisasikan kepada masyarakat, kami akan terjun langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Rokhimudin menjelaskan, dari 24 partai yang mendaftar, hanya 18 partai yang lolos verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Pusat. Dari 18 partai tersebut, ada sembilan partai yang harus melalui verifikasi faktual.

“Dari sembilan partai tersebut satu partai yakni Partai Gelora yang tidak ada kantornya di Kendal. Jadi hanya ada delapan yang harus melalui verifikasi faktual. Yakni partai Perindo, PBB, PKN, Garuda, Hanura, PSI, Buruh, dan Ummat,” bebernya.

Sementara itu, salah satu peserta dari media, Unggul Priambodo menanyakan, langkah apa yang akan diambil oleh KPU dengan adanya keluhan dari masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut oleh partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Rokhimudin mengimbau kepada masyarakat yang namanya tercatut di partai politik, supaya memberikan tanggapannya terhadap keabsahan politik melalui laman infopemilu.

“Tentunya disertai dengan bukti, melalui laman infopemilu kpu.go.id. Sehingga, hasil dari tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen partai politik, menjadi bagian petimbangan KPU dalam menentukan parpol peserta pemilu,” tandasnya. (HS-06)

Tak Bisa Diprediksi, Harga Komoditas Sayuran di Kendal Mulai Merangkak Naik

Polisi Amankan Orang Tua Pelaku Pembuangan Bayi di Wologito Semarang