KOTA PEKALONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, fokus menertibkan ribuan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda) di jalan protokol.
Adapun yang menjadi sasaran penertiban, termasuk reklame adalah yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dan yang sudah usang atau membahayakan. Tahun 2022 ini ribuan reklame telah ditertibkan dan dimusnahkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi, Selasa (11/10/2022).
“Guna menegakkan perda, Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame. Kami fokuskan di jalan protokol, setelah itu baru kawasan jalan lingkungan di kelurahan-kelurahan,” kata Sugeng, seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Sugeng menyebutkan, setiap harinya Satpol P3KP menertibkan 30-50 reklame, dan mayoritas yang tidak permanen, seperti reklame momen kegiatan, iklan produk, dan sebagainya.
“Reklame yang melanggar lebih banyak di jalur protokol daripada di jalan lingkungan. Di beberapa tempat banyak pelanggaran seperti memasang reklame di tempat yang tidak semestinya,” beber Sugeng.
Sugeng menerangkan, terkadang dalam sehari reklame yang ditertibkan lebih dari 50 buah, sehingga saat ini sudah ribuan reklame yang ditertibkan.
“Hasil penertiban diidentifikasi atau dipilah terlebih dahulu, reklame usang atau selesai masa tayang setiap seminggu sekali dimusnahkan. Kemudian reklame yang masih berlaku, pemiliknya diundang dan diberi edukasi agar tidak melakukan pelanggaran pemasangan reklame lagi untuk ke depannya,” jelas Sugeng.
Dia juga mengatakan pemilik memang dapat mengambil kembali reklame yang disita oleh Satpol P3KP, setelah memenuhi berbagai ketentuan.
Namun demikian dia menekankan agar masyarakat seharusnya dapat mematuhi ketentuan dalam pemasangan reklame.
“Beberapa pelanggaran yang terjadi seperti memasang reklame di tiang-tiang telepon, rambu lalu lintas, dan sebagainya,” kata Sugeng.
Sugeng mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar ketika mendapati reklame yang tidak sesuai dengan norma, mengandung unsur provoklatif, reklame rusak dan mengganggu ketertiban serta akses untuk melaporkan ke Satpol P3KP.
“Bagi penyelenggara reklame harapannya dapat mematuhi ketentuan yang berlaku seperti mengurus perizinan dan membayar retribusi, serta melakukan pemasangan reklame yang sesuai dengan penempatannya,” kata Sugeng. (HS-08)