HALO KENDAL – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki memberikan bantuan secara pribadi, untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, kepada 404 anggota Linmas se-Kecamatan Kendal, Jumat (7/10/2022).
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti di GOR Bahurekso Kendal.
Wabup yang akrab disapa Pakde Bas tersebut berharap, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Linmas ini, bisa untuk memotivasi anggota Linmas dalam menjalankan tugasnya.
“Tugas anggota Linmas ini sangat mulia, sehingga harus diperhatikan agar lebih semangat lagi. Untuk bantuan ini masih Linmas di Kecamatan Kendal. Untuk kecamatan lainnya, menyusul,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti mengatakan, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja akan terlindungi dua program, yakni tentang resiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dirinya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai dinyatakan sembuh.
Jika kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, maka akan mendapat jaminan kematian atau santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli warisnya. “Kami terus sosialisasikan tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya.
Multanti menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal masih terlalu sedikit, yakni sekitar 45 ribu orang untuk kategori pekerja penerima upah. Sedangkan untuk kategori pekerja bukan penerima upah hanya sekitar 8.000 orang.
“Jika jumlah penduduk Kabupaten Kendal sekitar 1 juta jiwa, maka yang bekerja 600.000 jiwa, berarti target kami masih jauh supaya mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pihaknya terus melakukan upaya untuk mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan yakni melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan pemda supaya masyarakat pekerja benar-benar bisa terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu juga melakukan sosialisasi melalui pemda, kecamatan, kelurahan dan komunitas yang ada,” imbuh Multanti.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja di sektor penerima upah, tetapi juga bagi pekerja bukan penerima upah, seperti ART, pedagang, tukang ojol, ibu-ibu PKK.
“Intinya, semua orang yang melakukan aktivitas dan menghasilkan nilai ekonomi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Multanti.
Salah satu Linmas Kendal, Kamdi mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan kepadanya dan rekan-rekan Linmas, dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Harapan kami, seluruh Linmas se-Kabupaten Kendal, bisa dibantu iuran BPJSnya. Terima kasih Pak Bas,” ungkapnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah, maka iuran per orang per bulan mulai Rp 16.800. Sedangkan iuran per orang per bulan bagi pekerja penerima upah minimal Rp 15.400.(HS)