in

Tingkatkan Kapasitas Kinerja, Bawaslu Antisipasi Penanganan Pelanggaran ASN dalam Pemilu

HALO SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menggelar rapat kerja penanganan pelanggaran hukum lainnya, di ruang Integritas Sekretariat Bawaslu Kota Semarang pada Jumat (7/10/2022). Kegiatan melibatkan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Semarang dan mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dengan tema penanganan pelanggaran hukum lainnya dalam pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Kota Semarang.

“Biasanya kita mempelajari penanganan pelanggaran hukum lainnya secara otodidak. Tetapi pada kepemiluan kali ini berbeda. Bahwa kegiatan ini diadakan sebagai upaya Bawaslu secara kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas kinerja. Harapannya kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik dalam pembelajaran maupun diskusi,” ujarnya.

Sementara, Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, sekaligus nara sumber pada kegiatan ini memaparkan, teknik-teknik dari penanganan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam Pemilu. Bahwa terdapat sembilan teknik yang dipaparkan, mulai dari teknik pengawasan, teknik pencegahan, dan teknik penanganan pelanggaran.

“Proses penanganan pelanggaran netralitas ASN berjenjang panjang dengan melibatkan three partied atau tiga lembaga negara, yaitu Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Poin yang tak kalah penting dalam penanganan pelanggaran neralitas ASN adalah pada saat pengambilan keputusan dalam rapat pleno, Bawaslu harus menentukan kasus akan diteruskan ke KASN atau tidak. Posisi Bawaslu selalu siap menangani netralitas ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya

Penanganan pelanggaran netralitas ASN adalah langkah hukum represif yang harapannya dapat menghasilkan kepastian hukum, keadilan hukum, edukasi hukum, dan kemanfaatan hukum dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Secara prosedur pencegahan dan penanganan pelanggaran sudah lengkap dan teratur, harapannya bisa berdampak jera bagi ASN yang melanggar netralitas secara optimal,”pungkasnya.(HS)

Puluhan Pengemudi Becak dan Bassoka, Gaungkan Pasangan ‘Ganjar – Yenny’

Ketemu Petani Muda, Ganjar: Politik Pangan Kita Kedepan Aman