in

Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Sebut Pintu Stadion Tak Sepenuhnya Dibuka dan Tanpa Steward

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) memberikan penjelasan mengenai tragedi Kanjuruhan. (Foto : tribratanews.pacitan.jatim.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers Kamis (6/10/2022) mengungkap sejumlah fakta, terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, yang telah mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal.

Menurut Kapolri, terdapat kendala pada pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 Stadion Kanjuruhan, pada saat musibah terjadi.

Menurut dia, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, semua pintu seharusnya dibuka.

Namun saat musibah itu terjadi, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya. Hanya berukuran lebih kurang 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak ada di tempat.

Padahal berdasarkan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, seharusnya steward berada di tempat, selama penonton belum meninggalkan stadion.

Fakta lain yang diungkap Kapolri, adalah adanya besi melintang setinggi lebih kurang 5 sentimeter.

Besi tersebut dapat menghambat penonton atau suporter, saat harus melewati pintu tersebut, terutama ketika dalam jumlah banyak.

Akibat terhalang, penonton berdesak-desak, yang menyebabkan sumbatan di pintu-pintu tersebut, dalam waktu hampir 20 menit.

Hal itulah yang kemudian menyebabkan banyak muncul korban.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, korban ada yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, cedera thorak, dan sebagaian besar yang meninggal mengalami afeksia.

Asfiksia adalah gangguan dalam pengangkutan oksigen (O2) ke jaringan tubuh, yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah, ataupun jaringan tubuh.

“Kemudian kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB, selaku penyelenggara liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Kapolri, seperti disiarkan Polri TV.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan verifikasi terakhir dilakukan pada 2020.

Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton, namun tak dipenuhi. (HS-08)

ASN Jateng Borong Hasil Pertanian

Polri tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan