HALO SEMARANG – Polri telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan dan menetapkan 6 tersangka. Tragedi setelah laga Persebaya melawan Arema itu, menyebabkan lebih dari 100 korban meninggal, termasuk dua anggota Polri.
Pengungkapan para tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Kapolri mengatakan, sebelum menentukan tersangka, pihaknya telah memeriksa 48 saksi.
Mereka terdiri atas 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di sekitar TKP, dan 5 orang korban.
“Saat ini kita terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan,” kata Listyo Sigit, seperti disiarkan Polri TV.
Lanjut dia, pada Kamis (6/10/2022) pagi, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, penyidik telah menetapkan 6 tersangka.
Mereka rata-rata diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP, tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun para tersangka tersebut, seperti yang dikatakan Kapolri, adalah Direktur Utama PT LIB, AHL.
“Sudah saya sampaikan, dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun saat menunjuk stadion LIB, persyaratannya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri.
Polisi juga menetapkan AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Menurut Kapolri, panitian pelaksana (panpel) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Panpel tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, hingga melanggar regulasi tentang keselamatan dan keamanan.
Panpel juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Selain itu dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capasity, dari yang seharusnya 38 ribu penonton, tetapi dijual 42 ribu.
Tersangka selanjutnya adalah SS selaku security officer. Yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Namun dalam pertandingan Persebaya Vs Arema tersebut, yang bersangkutan tak membuat dokumen penilaian risiko.
Selain itu yang bersangkutan juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden.
Padahal seharusnya steward stanby di pintu-pintu tersebut, agar dapat membuka semaksimal mungkin.
“Karena ditinggal dalam kondisi pintu masih membuka separo, menyebabkan penonton berdesak-desakan,” kata dia.
Polri juga menetapkan Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, yang diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP.
Menurut Kapolri, yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA, tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat melakukan pengamanan.
Anggota Brimob Polda Jatim, berinsial H juga menjadi tersangka, karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Penetapan tersangka karena memerintahkan anggota Polri untuk menembakkan gas air mata, juga dikenakan pada PSA, Kasatsamapta Polres Malang.
Jenderal Sigit menegaskan tim akan terus bekerja maksimal. Selain itu kemungkinan akan ada penambahan-penambahan tersangka pelaku, termasuk pelanggar etik dan pelaku pelanggaran pidana.
“Kami tentunya akan betul betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses. Khususnya untuk yang pidana, kami akan segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, dan kejaksaan di wilayah Jawa Timur,” kata dia.
Dia berharap ke depan proses pertandingan sepak bola akan berjalan makin baik.
Maka dari itu Kapolri menyatakan akan mengeluarkan peraturan mengenai manajemen pengamanan dan keselamatan, agar penyelenggaraan ke depan lebih baik, aman, lancar. (HS-08)