HALO REMBANG – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang, Muhammad Nurdin menyampaikan komitmen untuk mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang, Muhammad Nurdin, dalam rangka memperingati kelahiran UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke- 62. Terbitnya UU tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Agraria Nasional.
Peringatan digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang dengan menggelar upacara di halaman kantor setempat, baru-baru ini dimpimpin Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Dalam pelayanan masyarakat, Muhammad Nurdin mengatakan pihaknya akan memanfaatkan teknologi digital, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihaknya akan mempercepat penyelesaian.
“Kemudian tentang PTSL, Kita akan percepat bagaimanapun caranya,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Menurut dia, untuk tahun 2022 ini, Kabupaten Rembang mendapat kuota PTSL sebanyak 36.500 bidang. Dia menyatakan akan berupaya akan memenuhi target itu.
Kemudian masalah sengketa dan konflik pertanahan, Pihaknya akan memaksimalkan pendekatan persuasif. Membangun sinergi dengan berbagai pihak.
“Kita jalin sinergitas dengan tokoh masyarakat, dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu dalam upacara tersebut, Bupati Rembang H Abdul Hafidz, didampingi Kepala BPN menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Rembang.
Dalam amanatnya yang dibacakan oleh Bupati Rembang, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto, menekankan pentingnya percepatan transformasi digital, dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah, dan database.
Penggunaan teknologi digital ini, akan memberikan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif, dan efisien.
Dalam amanatnya, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengingatkan mengenai tugas yang sudah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas tersebut, pertama mengenai percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL, kedua mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria serta pemberantasan mafia tanah, dan ketiga mengenai dukungan untuk pecepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. (HS-08)