in

Musim Kemarau, Kapolsek Banjarharjo Brebes Ajak Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Simulasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan setelah apel siaga bersama di di Lapangan Dukuh Limbangan, Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Sabtu (3/9/2022). (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO BREBES – Kapolsek Banjarharjo, AKP Prapto mengajak jajaran TNI, pemerintah, Perhutani dan semua pemangku kepentingan di wilayahnya, untuk mewaspadai dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Upaya pecegahan tersebut penting, karena pada musim kemarau seperti saat ini, tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan juga meningkat.

Hal itu disampaikan Kapolsek Banjarharjo, AKP Prapto, ketika memimpin apel siaga bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan, di wilayah hukum Polsek Banjarharjo.

Apel digelar di Lapangan Dukuh Limbangan, Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Sabtu (3/9/2022) diikuti berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Perhutani, dan perwakilan pemerintah desa.

Dalam kesempatan itu, AKP Prapto mengungkapkan harapan agar seluruh pemangku kepentingan dan semua pihak, berkontribusi dan bersinergi dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Banjarharjo.

“Mengingat ini masuk musim kemarau. di mana rawan adanya kebakaran hutan dan lahan. Maka dari itu, kita semua, TNI, Polri dan Perhutani, harus bersinergi untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi. Lakukan patroli bersama dan lakukan edukasi kepada masyarakat, dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan,” kata kapolsek, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Kapolsek juga mengatakan untuk mengantisipasi kebakaran, biasanya dilakukan melalui mitigasi, sosialisasi dan penyebaran maklumat.

Para bhabinsa dan bhabinkamtibmas juga perlu menyampaikan kepada masyarakat, agar jangan membakar lahan, hutan, atau sampah, karena bisa menyebankan kebakaran besar.

Dia juga mengingatkan, bahwa membakar hutan dan lahan secara sengaja, dapat menimbulkan masalah hukum dan pelakunya mendapat sanksi pidana.

“Apabila dilakukan dengan sengaja membakar hutan dan lahan, tentu sudah melanggar aturan undang-undang, yang mana itu dikenakan sanksi pidana,” kata Kapolsek.

Usai pelaksanaan apel, dilanjutkan simulasi sederhana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap apabila terjadi karhutla di wilayah, kita, pihak-pihak terkait, dan masyarakat dapat mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi,” kata dia. (HS-08)

Bersinergi Beri Layanan Hukum, Pemkab Pekalongan dan Pengadilan Agama Kajen Jalin Kerja Sama

Plt Bupati Pemalang Dorong Yayasan Satya Praja Berkembang agar Bisa Sumbang PAD