HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan Pengadilan Agama (PA) Kajen, menandatangani nota kesepahaman Sinegritas Layanan Hukum kepada Masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk Mewujudkan Keadilan.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fadia Arafiq mengatakan bahwa pendatanganan, dilakukan untuk mempererat kerja sama di antara kedua belah pihak, sekaligus menjamin masyarakat Kabupaten Pekalongan, mendapatan kejelasan hukum yang berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama Kajen.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, memikirkan bagaimana kerja sama dengan Pengadilan Agama Kajen, dapat berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kejelasan pelayanan hukum, di antaranya terkait hak asuh anak, terkait pernikahan, dan lainnya,” kata Bupati, seperti dirilis pekalongankab.go.id.
Ketua Pengadilan Agama Kajen, Azimar Rusydi mengungkapkan bahwa kerja sama pihaknya dengan Pemkab Pekalongan ini, sebenarnya sudah berjalan.
“Namun secara tertulis kami mantapkan, sehingga dengan penandatanganan MoU ini, kerja sama dan sinegritas antara Pengadilan Agama Kajen dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan semakin meningkat, terutama pelayanan-pelayanan hukum, yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama yang sudah berjalan yaitu sidang terpadu,” kata dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan Pengadilan Agama Kajen juga telah berkonsultasi dengan Pemkab Pekalongan, terkait adanya dispensasi dan isbat pernikahan.
“Kami juga akan bekerja sama dengan Kemenag. Itu sedang kita lakukan sehingga Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan agama dengan Pemkab Pekalongan,” kata dia. (HS-08)