HALO CILACAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menyetujui rancangan perda tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pemberantasan Narkotika, untuk menjadi perda.
Persetujuan dua ranperda itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Jumat (26/08/2022).
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Tatto Suwarto Pamuji, hadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Windarto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Seperti disampaikan cilacapkab.go.id, tujuan dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.
Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cilacap dapat berjalan lebih optimal.
Perda ini juga merupakan perwujudan harmonisasi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, sehingga lebih menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Adapun untuk Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, menurut Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, ditetapkan atas dasar semakin banyaknya jumlah pengguna narkotika di Kabupaten Cilacap.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Cilacap masuk ranking ke 6 di Jawa Tengah, untuk penyalahgunaan narkoba ini.
Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, dia berharap akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak, dalam upaya pencegahaannya.
“Jika tidak diberikan pengawasan dan penanganan maka bangsa ini akan dibawa kemana. Dulu mungkin hanya orang kaya dan orang dewasa yang bisa membeli narkoba, tapi sekarang semua kalangan bisa membeli dan mengonsumsinya. Orang tua harus dilibatkan, tidak hanya bergantung pendidikan di sekolah”, ungkap Bupati.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Windarto menyambut baik penetapan Raperda Narkotika tersebut.
Di Kabupaten Cilacaap untuk saat ini tercatat ada 31 orang yang tertangkap razia dan paling banyak mengkonsumsi benzo dan sabu-sabu.
“Dengan Perda ini diharapkan kita dapat maksimal semua lini dari Kabupaten, Kecamatan sampai desa dan keluarga berkontribusi dalam pencegahan narkoba agar Cilacap bisa benar-benar bersih dari Narkoba. Narkoba ini seperti gunung es, yang terlihat segini, padahal di bawahnya pasti ada jauh lebih banyak lagi,” tambahnya. (HS-08)