HALO BREBES – Satuan Samapta Polres Brebes, membubarkan judi sabung ayam di Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Brebes, Jumat (19/8/2022) sore.
Tindakan tegas itu dilakukan patroli Satuan Samapta Polres Brebes, yang dipimpin Bripka Budi Laksono, setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang arena judi sabung ayam di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil membubarkan judi adu ayam. Kami berhasil mengamankan lima ekor ayam, bersama 1 ring tempat sabung ayam,” kata Bripka Budi Laksono, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Petugas yang berada di lokasi, langsung membersihkan arena judi sabung ayam agar tidak di gunakan Kembali.
Sementara itu Kasat Samapta AKP Suraedi, menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tanpa adanya sabung ayam atau perjudian dalam bentuk apapun.
“Selain itu barang yang diamankan serahkan piket Rekrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suraedi.
Suraedi menambahkan kegiatan, patroli dilaksanakan guna untuk mengantisipasi tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas lainnya, serta berkesempatan memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Apabila masyarakat mengetahui informasi perihal kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas segera laporkan ke Polsek terdekat,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan menyatakan tak akan segan mencopot pejabat Polri, yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian.
Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
“Mulai beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apa pun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tandas Kapolri. (HS-08)