in

Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata

Konferensi Pers Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Foto : kemenpar.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Pariwisata memperkuat kolaborasi bersama mitra Online Travel Agent (OTA), dalam menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API), guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, dalam Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026), mengatakan penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Menpar Widiyanti, seperti dirilis kemenpar.go.id.

Sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.

Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama, yaitu: 1) Nomor Induk Berusaha (NIB), 2) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan 3) Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang kemudianakan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.

Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Menpar Widiyanti.

Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.

Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.

Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha. Menpar Widiyanti.

meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke dalam halaman situs web mereka untuk dapat menjadi panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.

Sebelumnya, sejak Maret 2025, Kemenpar telah melakukan serangkaian inisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA.

Upaya tersebut mencakup rangkaian sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengkomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi bagi pelaku usaha.

Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha kian meningkat.

Data per 20 Mei 2026 menunjukkan adanya peningkatan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang secara resmi terdaftar memiliki NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata, dibandingkan dengan 31 Maret 2025.

Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatatkan pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,” kata Menpar.

Kementerian Pariwisata juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki Perizinan Berusaha.

Kemenpar akan menyampaikan daftar ini kepada pihak OTA, yang akan menindaklanjutinya berupa penghentian aktivitas penjualan merchants- non resmi (delisting) dalam waktu dua bulan sejak komunikasi Kementerian Pariwisata.

Apabila merchants ternyata telah memenuhi kewajiban Perizinan Berusahanya, tentu mereka dapat kembali ditampilkan dalam platform OTA. (HS-08)

 

 

Seminar Literasi Keamanan Digital Cegah Penyebaran Radikalisme di Ruang Siber