in

Bupati Pati Janji Tak Akan Bawa Pulang Kursi Milik Pemda saat Purnatugas

Bupati Pati Haryanto dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Jumat (12/08/2022). (Foto : patikab.go.id)

 

HALO PATI – Bupati Pati Haryanto berjanji tidak akan membawa pulang aset daerah, setelah masa jabatannya berakhir. Sebaliknya menjelang akhir masa jabatannya berakhir, dia menyatakan telah menyertifikatkan tanah milik Pemkab Pati, demi mencegah berpindah tangan ke pihak lain.

“Misalnya kursi atau apapun itu, tidak akan saya bawa. Apalagi tanah. Itu bukti keseriusan saya yang dibantu oleh pak Kepala BPN,” kata dia, seperti dirilis patikab.go.id.

Hal itu disampaikan Bupati Haryanto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Mujiono, dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Jumat (12/08/2022).

Menurut Haryanto, aset Pemerintah Daerah perlu disertifikatkan, untuk mencegah oknum-oknum yang akan berbuat nakal.

“Aset (tanah) Pemerintah Daerah sudah saya sertifikatkan semua. Kalau nanti ada yang akan mengalihkan ke pejabat-pejabat, ya dia bakal berurusan dengan hukum. Karena sudah saya sertifikatkan semua atas nama Pemerintah Daerah. Jadi saya meninggalkan kebaikan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa aset-aset Pemerintah Daerah selalu dipantau oleh KPK.

Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat aset-aset Pemerintah Daerah Haryanto segera melaporkannya ke KPK.

“Kemarin saya langsung lapor ke KPK, jadi MCP (monitoring center for prevention) kita langsung naik itu pak. Langsung naik nomer 4 se Indonesia. Luar biasa kan, berarti itu berkat bantuan dari pak Kepala BPN, sekalipun belum 100%. Masih ada sisa, yang itu sudah kita upload,” kata dia.

Sementara itu sertifikat tanah yang kemarin diserahkan kepada warga, adalah merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Haryanto menegaskan bahwa PTSL ini adalah program dari Presiden Joko Widodo. Pihaknya menegaskan bahwa program ini akan terus dikejar untuk memenuhi target.

Namun karena dua tahun terkendala pandemi Covid-19, akhirnya anggaran yang sedianya dipakai untuk proses sertifikat terkena refokusing, oleh karena itu target belum bisa terpenuhi semua.

Namun demikian upaya-upaya pemerintah dalam menyelesaikan program tersebut terus dilakukan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan, yang saya dibantu oleh beliau (Kakantan Pati) menyerahkan sertifikat ini. Sejak ada program PTSL ini jumlahnya sudah ada ratusan ribu se Kabupaten Pati. Dan rencananya nanti di tahun 2025 nanti sudah clear. Semuanya sudah bersertifikat,” jelas Haryanto.

Haryanto menuturkan, saat bertanya kepada salah satu penerima sertifikat, biaya yang dikeluarkan cukup terjangkau.

Hanya Rp 400 ribu. Sebelumnya beberapa pihak pernah mempersoalkan besaran biaya PTSL yang dikeluarkan, lantaran besaran biaya berbeda, maka Bupati Haryanto memutuskan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal tersebut.

“Kalau pendaftaran sertifikat reguler, itu habisnya banyak. Dan belum tentu cepet dadi, karena tertumpuk dengan program pemerintah. Saya juga ucapkan terima kasih, Pemda itu nyertifikatkan ada 1.200-an, yang sudah jadi ada 1.172. Kemarin baru saya terima hari Senin,” tuturnya, (HS-08)

Ikut Dilantik Jadi Pengurus Kadin, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko

Gelar FGD Bahaya Jebakan Listrik untuk Basmi Tikus Sawah, Kapolres Blora Minta Petani Beralih ke Rubuha