in

Banyak Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Para Camat di Blora Diminta Ingatkan Warga

 

HALO BLORA – Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati meminta para camat di wilayahnya, untuk mengingatkan warga melalui pemerintah desa, agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran pajak kendaraan bermotor, di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022), Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyebut tunggakan pajak tersebut cukup besar, yakni mencapai Rp 12,4 miliar.

“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang menunggak dengan nilai mencapai Rp 3,6 miliar,” kata Tri Yuli, seperti dirilis blorakab.go.id.

Wilayah lain yang warganya banyak menunggak pajak kendaraan, adalah Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo,

“Itu yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” kata Wabup, Tri Yuli saat menjadi narasumber sosialisasi.

Oleh karena itu dia meminta para Camat, berkoordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora, untuk meminta data tunggakan PKB per desa.

“Dengan data ini, tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat, untuk melunasi tunggakan pajaknya,” kata Wabup.

Wabup juga menegaskan, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan bermotor, nantinya akan kembali ke Blora, dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemerintah Provinsi Jateng. Dana itu sangat berguna untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Blora.

“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam bank untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka di sinilah pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp133.636.373.000.

Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33%).

Untuk mencapai target PKB, menurut Wabup, Bupati Blora Arief Rohman telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.

“Berdasarkan edaran Bupati, semua ASN diminta segera membayar atau melunasi pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur kecamatan, untuk mengimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan, agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang dimiliki,” terang Wabup.

Hal serupa juga dilakukan seluruh aparatur desa dan kelurahan, kepada warga yang sedang mengurus administrasi di tingkat desa atau kelurahan.

Kemudian Aparatur Desa dan Kelurahan yang sedang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, juga diminta menginformasikan mengenai pembayaran pajak kendaraan tersebut.

“Kami mewakili Pak Bupati, mengajak masyarakat sesarengan kontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kabupaten Blora dapat terbantu. Sehingga tujuan menjadikan Blora sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing dapat terwujud,” kata Wabup.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.

“Berdasarkan survei yang kami lakukan, setidaknya ada empat faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen. Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen, sisanya rusak dll sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.

Dalam kesempatan ini, juga hadir anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Padmasari Mestikajati, sebagai narasumber yang menyampaikan materi manfaat pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah, dan implikasi UU No.1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang di dalamnya juga mengatur pembagian DBH Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun perwakilan dari Satlantas Polres Blora, Ipda. Muhammad Nur Taufik, SH., menyampaikan materi tentang penerapan ETLE dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Peserta sosialisasi yang diselenggarakan Dipenda Jateng kerjasama dengan Komisi C DPRD Jateng ini adalah seluruh Kepala UPPD Samsat se Eks Karesidenan Pati, para Camat, Kepala Desa, perangkat Desa, mahasiswa, dan pelajar di Kabupaten Blora. (HS-08).

Pemkab Rembang Akan Gelar Karnaval HUT RI, Peserta Dilarang Pakai Tronton

4 Satker Polda Jateng Raih Penghargaan di Bidang Pelaksanaan Anggaran Negara