in

Majukan Pelayanan Anak dan Perempuan, Polri Akan Realisasikan Direktorat PPA

Ketua KPAI Dr Susanto MA. (Foto : kpai.go.id)

 

HALO SEMARANG – Jakarta. Polri dinilai semakin maju dalam hal pelayanan dan perlindungan anak. Kemajuan Polri dalam pelayanan anak itu, terkait dengan proses penanganan kasus dengan korban anak dan perempuan, atau dengan pelaku anak-anak.

Menurut Ketua KPAI Dr Susanto MA, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id, Polri telah menerapkan aturan dalam Undang-undang Nomor 35, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-undang 11 Nomor 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan tepat. Baik dalam konteks anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku tindak pidana.

Polri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap anak, begitupun pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan.

Apa lagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan anak, terutama pencegahan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Banyak pihak mendorong Polri segera merealisasikan Direktorat PPA. Baik DPR maupun pemerintah (Kementerian PPPA) berharap Mabes Polri segera merealisasikan terbentuknya Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Desakan itu semakin kuat pasca pengesahan UU TPKS oleh DPR.

Alasan lain adanya kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan dan kasus kekerasan seksual dan pencabulan dengan korban anak-anak dinilai terus mengalami peningkatan. Hal ini tentu cukup  mengkhawatirkan perlu penanganan lebih serius.

Dinilai Luar Biasa

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengemukakan sinergi dan kolaborasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berlangsung secara luar biasa, konsisten, dan berkelanjutan, terutama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

“KemenPPPA dan Polri memiliki peran penting dalam perlindungan perempuan dan anak karena isu perempuan dan anak ini sangat beririsan sekali dengan jajaran Polri. Karenanya, KemenPPPA dan Polri secara konsisten terus berupaya mengoptimalisasikan koordinasi dan kolaborasi kelembagaan dalam perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada penanganan kasus-kasus yang terjadi kepada perempuan dan anak,” kata Menteri PPPA, dalam dialog program spesial Hari Bhayangkara ke-76, belum lama ini.

Menteri PPPA dalam kesempatan ini menjelaskan sinergi dan kolaborasi antara KemenPPPA dengan Polri, telah membangun kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU), yang berlaku selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024, tentang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh KemenPPPA dan Polri sudah sangat luar biasa, salah satunya adalah dengan pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang secara intens berkelanjutan dilakukan sehingga KemenPPPA dan Polri memiliki kacamata dan perspektif yang sama dalam penanganan suatu kasus,” tutur Menteri PPPA.

Selain itu, respon cepat yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) setiap terjadi kasus di berbagai macam daerah juga turut di apresiasi oleh Menteri PPPA.

Hal tersebut merupakan bukti nyata dari sinergi, kolaborasi, serta komunikasi yang baik antara KemenPPPA dan Polri dalam penanganan kasus terhadap perempuan dan anak. Menteri PPPA pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi aktif Polri pada pembahasan serta mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga akhirnya lahir menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022 silam.

Pada Hari Bhayangkara ke-76, Menteri PPPA memaknai transformasi Polri yang semakin profesional, prediktif, resposibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, khususnya pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi sosial.

Polri berperan luar biasa dan berkontribusi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan menjadi aparat penegak hukum dalam pengendalian masyarakat, disiplin, dan protokol kesehatan, serta mendukung percepatan akses masyarakat memperoleh vaksinasi.

“Contoh praktik baik dan inovasi yang konsepnya sangat dipikirkan dari hulu ke hilir secara detail dilakukan oleh Polri dalam penanganan Covid-19, khususnya pada program vaksinasi anak adalah dengan mengakomodasi dan melakukan jemput bola, dimana Polri berperan dalam menjemput kelompok anak-anak dan mengajaknya ke tempat vaksinasi anak. Fasilitasi ramah anak pun tersedia di lokasi vaksinasi anak sehingga anak-anak tidak ketakutan pada saat melakukan vaksinasi. Selain itu, pemilihan lokasi pusat perbelanjaan sebagai tempat vaksinasi juga merupakan sebuah inovasi luar biasa yang dapat menyasar ribuan target serta menghidupkan putaran ekonomi,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menuturkan harapan kepada Institusi Polri dan seluruh anggota Polri, di antaranya untuk terus memberikan dukungan kepada KemenPPPA, dalam penanganan kasus-kasus perempuan dan anak, turut mengawal pengimplementasian UU TPKS, serta percepatan kenaikan level kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat. (HS-08)

Fase Mabit Mina, Dirjen Haji Minta Petugas Siaga hingga 13 Zulhijah

Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Ajak Doakan Keselamatan Jemaah Haji