HALO SEMARANG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, menetapkan dua tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, di Perairan Selat Makassar, Jumat (26/5/22) lalu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (31/5/22) lalu.
“Jadi telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, 30 Mei 2022, ” kata AKBP Arisandi, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Dia menyebut, para tersangka tersebut, Supriadi selaku nakhoda atau juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan H Syaiful selaku pemilik kapal tersebut.
Tersangka Supriadi disangkakan melanggar pasal 323 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulsel.
Adapun tersangka Syaiful, dijerat dengan pasal 310 undang-undang yang sama, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Menurut Arisandi, penetapan tersangka dilakukan karena mereka melanggar rumusan pasal 323, yakni “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000”.
“Kemudian pada Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 135, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Keselamatan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Makassar, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt Yohanis K Tedang, menuturkan KM Ladang Pertiwi 02 dilaporkan tenggelam di selat Makassar, Sulawesi Kamis (26/5/2022) lalu.
Namun laporan atas peristiwa itu, baru diterima petugas jaga, Sabtu (28/5/2022) dari pemilik kapal, karena pada waktu yang ditentukan, kapal belum tiba di pulau tujuan.
“Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Paotere Makassar menuju Pulau Pamantauan di Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan,” kata dia dalam keterangan pers, Minggu (29/5).
Kemudian petugas syahbandar di Makassar, melakukan pengecekan administratif dan menemukan dugaan kelalaian dari nakhoda KM Ladang Pertiwi 02.
“Ternyata, nakhoda tidak melaporkan keberangkatannya kepada syahbandar perikanan dan juga Pelindo di Pelabuhan Paotere,” beber Yohanis.
Selanjutnya petugas menginfokan kejadian tersebut kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan SAR Kota Makassar, agar mengintruksikan pencarian kepada semua kapal yang berada dan melintas di perairan Pulau Pemantauan.
Yohanis yang ditunjuk menjadi ketua tim posko pencarian korban mengatakan, pada saat kejadian KMN Ladang Pertiwi 02 dengan berat 28 gross tonnage (GT), mengangkut penumpang 42 orang terdiri dari 7 anak buah kapal (ABK) dan 35 orang penumpang.
Basarnas Makassar, memastikan jumlah keseluruhan penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar, pada Kamis 26 Mei 2022, sebanyak 50 penumpang dan ABK. Namun hingga Rabu (1/6/2022), terdapat 19 orang yang belum ditemukan. (HS-08)