HALO SEMARANG – Dua pria asal Semarang Suwarto dan Indra nekat melakukan pembacokan terhadap dua warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, lantaran tak terima atas perlakuan korbannya.
Sebelumnya, kedua pelaku mengaku sudah minta maaf dan membayar ganti rugi, karena telah memukuli adik korban bernama N yang mabuk dan memukuli orang lain. Namun karena dalam upaya perdamaian, pelaku mengaku dipukul korban, mereka pun melakukan penganiayaan terhadap korbannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan bernama Suwarto alias Cindel warga Gayamsari, Kota Semarang. Sedangkan satu orang lainnya bernama Indra alias Badak, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu orang masih dalam pengejaran. Dimohon untuk menyerahkan diri agar situasi bisa kondusif,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kamis (26/5/2022).
Irwan menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku memukul wajah N karena saat mabuk dan menganiaya seorang warga Karangingas, Kecamatan Pedurungan, Semarang dengan tangan kosong.
Dari kejadian tersebut, kemudian N melaporkan kejadian pemukulan tersebut kepada dua kakaknya, yaitu korban bernama Kusnadi dan Budi warga Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Mendengar hal itu, kemudian kedua korban meminta ganti rugi untuk pengobatan adiknya yang telah dipukul tersangka, sebesar Rp 700 ribu. Setelah bersepakat, kemudian kedua korban dan pelaku membuat janji untuk menyetorkan uang di Rusun Batursari, Tambak Dalam, Kecamatan Gayamsari pada Jumat (6/5/2022).
“Salah satu korban melakukan pemukulan terhadap Cindel. Setelah memukul kemudian mereka pun bubar,” jelasnya.
Namun karena tak terima dan merasa disepelekan saat berusaha membuat kesepakatan perdamaian, kemudian pelaku Cindel pulang mengajak Badak untuk balas dendam dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan golok. Setelah itu pada Jumat (6/5/2022), mereka berdua mencari korban sampai di rumahnya, dan melakukan penganiayaan dengan membacok dua korbannya. Setelah kejadian tersebut, Cindel dan Badak melarikan diri ke arah Solo.
“Korban mengalami luka parah kemudian oleh warga dibawa ke Rumah Sakit menggunakan mobil pickup untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
“Cindel diamankan di Weru, Kabupaten Sukoharjo saat mau ke rumah saudaranya di Solo pada Selasa (17/5/2022),” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana.(HS)