HALO SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST), untuk memastikan ketersediaan hingga kelancaran distribusi minyak goreng curah di pasar. Surat telegram ini juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai HET, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang ditanda tangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Gatot mengatakan telegram tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan Permendag No 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
“Selanjutnya, sesuai dengan Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). dan Used Cooking Oil (UCO),” tuturnya.
Gatot mengatakan, keputusan ini juga didasari hasil rapat koordinasi terkait minyak goreng curah dengan pelaku usaha, pada 16 Mei 2022.
Dalam telegram ini, Kapolri memerintahkan kepada seluruh polda jajaran untuk mendorong pelaku usaha, mempercepat distribusi minyak goreng curah, menjual dengan margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan.
Polda jajaran juga diperintahkan untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman, agar ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah, melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Polda juga diminta mengecek secara intensif dan mendata seluruh pasar tradisional atau lokasi penjualan, mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan pada konsumen akhir, termasuk masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil menengah.
Polisi juga mengawasi secara ketat, penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga atau (price fixing) yang membuat harga di atas HET.
Jajaran Polri juga akan melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi, sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran. (HS-08)