in

Diterpa Fitnah Soal Dana Haji, Kemenag : Kami akan Pertimbangkan Langkah Hukum

Sumber : kominfo.go.id

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, pada penyebar hoaks dan fitnah, berkaitan dengan penggunaan dana haji untuk membiayai pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5), melalui keterangan resmi yang dirilis Kemenag.go.id.

Sebelumnya, sebuah unggahan tentang penggunaan dana haji ini viral di media sosial. Pada unggahan tersebut ditampilkan sebuah gambar dengan narasi, “Menag Yaqut : Haji dibatalkan dulu tahun ini uangnya dipakai untuk bangun IKN Nusantara”.

Narasi yang viral melalui media sosial tersebut, langsung mendapat reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Kemenag, dan Kementerian Kominfo.

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” kata Ahmad Fauzin.

Dia menegaskan, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji, di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab hal itu bukan kewenangan Menag.

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Fauzin, seperti dirilis Kemenag.go.id.

Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Fauzin.

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya. (HS-08)

Mahasiswa Semester 4 PTN Di Semarang Jadi Pelaku Begal Payudara

Kemenag Berlakukan WFH 50 Persen