in

Kejakgung Siapkan Tujuh JPU Ikuti Perkara Robot Trading DNA PRO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana. (Foto : Kejaksaan.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kejaksaan Agung menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Robot Trading DNA PRO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, seperti dirilis Kejaksaan.go.id, menyampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Adapun perkara yang ditangani, adalah dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO, yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. atas nama Tersangka PT DPA.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, SPDP dikirimkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pada 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada 21 Maret 2022.

Dengan diterimanya SPDP Tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menunjuk tujuh JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022.

Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA, setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (K.3.3.1). (HS-08)

Wapres Sebut Penataan Kawasan Candi Borobudur Ungkit Ekonomi Masyarakat

Dirjen Kemendag Ditetapkan Tersangka, DPD RI Bustami Zainudin Apresiasi Jaksa Agung