HALO SEMARANG – Pemerintah memprediksi sekitar 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor, akan digunakan untuk perjalanan mudik, menjelang Lebaran tahun ini.
Menurut Presiden, jumlah warga yang mudik tahun ini akan sangat besar. Oleh karena itu dia meminta agar masyarakat tetap mewaspadai penularan Covid-19.
“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19,” kata dia, seperti dirilis seperti dirilis Setkab.go.id.
Jokowi menegaskan, Pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan.
“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.
“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.
Selain terkait mudik Lebaran, Presiden Joko Widodo juga memastikan para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunkan, dan pejabat negara, akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah, dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini, diperkirakan akan sangat besar. (HS-08)