HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernisial T, Rabu (6/4/2022).
Dari rilis yang diterima halosemarang.id, Sabtu (9/4/2022), Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, penahanan dilakukan karena diduga T melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa lahan bengkok terhadap korban bernama Suwandi warga Kelurahan Balok, Kabupaten Kendal.
“Kasusnya terjadi pada tahun 2014 lalu. Saat itu T yang masih menjabat sebagai Kades di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon,” ujarnya, Sabtu (9/4/2022).
Langgeng menerangkan, saat itu T mendatangi saksi Suwandi dan menawarkan sawah bengkok untuk disewakan. Namun, setelah Suwandi membayar uang sewa yang ditawarkan oleh T sebesar Rp 6 juta per tahun, Suwandi tidak bisa menggarap sawah yang dijanjikan karena ternyata sawah tersebut oleh T sudah disewakan juga ke orang lain.
“Jadi awalnya ini sekira hari Senin tanggal 14 Agustus 2014 saksi Suwandi didatangi atau ditawari T untuk menyewa sawah bengkok ulu-ulu tepatnya di Desa Wonosari berupa garapan sawah selama satu tahun, dengan harga sewa Rp 6 juta per tahun,” terang Langgeng.
Terkait dengan perkara atas nama terdakwa T, lanjut Langgeng, sudah ada penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kendal.
Setelah dilakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang bukti, berkasnya juga sudah lengkap dierima Kejari, kemudian ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan.
“Karena sesuai pasal yang disangkakan ini kan pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan, di situ ancamannya maksimal 4 tahun, tetapi merupakan pasal pengecualian, dalam KUHP pasal pengecualian bisa dilakukan penahanan,” ungkap Langgeng.
Jadi, lanjutnya, sudah dilakukan penahanan maksimal 20 hari ke depan sejak Rabu (6/4/2022) dan penahanannya sementara ini dititipkan di tahanan Polres Kendal selama 20 hari ke depan
“Sementara ini penuntut umum sedang memfixkan surat dakwaannya, tidak sampai 20 hari ke depan perkara ini langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Langgeng.
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Budi Sulistyo menambahkan, bila masih ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka, disarankan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau untuk perkara ini kan memang awal penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, artinya kalau memang masyarakat ada keluhan sama bisa laporan ke kepolisian,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan korban bernama Suwandi (69) warga Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal ke pihak Kepolisian. Pasalnya Suwandi merasa dirugikan oleh ulah mantan kades Wonosari berinisial T, yang diduga melakukan penipuan uang sewa lahan sawah bengkok. Lahan tersebut oleh T disewakan ke beberapa orang dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama juga.
Suwandi mengungkapkan, awal mula kejadian itu saat dirinya ditawari oleh mantan Kades T, untuk menyewa lahan sawah bengkok di Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada tahun 2014 silam, yakni untuk digarap pada tahun 2015.
Namun saat dirinya akan mulai menggarap tidak bisa, sebab lahan yang disewa Suwandi ternyata sudah disewa dan digarap juga oleh orang lain.
Padahal, dua tahun sebelumnya, dirinya sudah pernah menyewa lahan tersebut dari T dan tidak ada masalah. Baru pada tahun ke tiga, terjadilah hal tersebut dan karena Suwandi merasa ditipu, maka secara baik-baik mempertanyakan ke mantan Kades T.
“Tapi tidak ada jawaban yang jelas dari Pak T. Malah kesannya, beliau selalu menghindar tanpa adanya alasan yang jelas,” ungkap Suwandi.(HS)