in

Satpol PP Kota Semarang Akan Segel Pabrik Yang Terbukti Cemari Sungai Silandak

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

HALO SEMARANG – Menanggapi kasus adanya dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Silandak RT 07 RW 2 di Kelurahan Ngaliyan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP siap melakukan penyegelan terhadap pabrik di Kawasan Industri Candi (KIC) yang terbukti melakukan pencemaran. Salah satunya PT Alutama, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sisa industri.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan konkret berupa penyegelan terkait rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Silandak.

“Kita akan kroscek dengan data-data DLH, jika benar perusahaan-perusahaan itu mencemari lingkungan, akan kita segel secepat mungkin,” katanya, Minggu (20/2/2022).

Saat ditanya lebih jauh, terkait berapa perusahaan yang diduga melakukan pencemaran, Fajar belum bisa memastikan karena belum berkoordinasi dengan DLH. Namun dirinya siap memaparkan nama-nama perusahaan ketika akan melakukan penyegelan.

“Nanti kita sampaikan saat akan disegel. Intinya, kalau terkait penegakkan perda kami tidak akan pandang bulu, kita segel dengan police line. Pabrik atau perusahaan juga harus tutup dulu sampai izinnya beres,”tegasnya.

Saat ini, kata mantan kepala Dinas Perdagangan itu, rencananya tindakan tegas terkait penyegelan terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan, akan dilakukan dalam waktu dekat. “Bisa jadi pada awal Maret,” tegasnya.

Sebelumnya, DLH Kota Semarang bersama Polsek, Koramil Ngaliyan, serta unsur terkait lainnya telah melakukan investigasi terkait pencemaran lingkungan di Sungai Silandak. DLH pun juga meminta Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan, karena pabrik yang terletak di Kawasan Industri Candi (KIC) ini, tidak memiliki izin lingkungan dan pengolahan limbah.

Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, pihaknya sudah melanjutkan investigasi dan klarifikasi kepada pengelola bengkel produksi yang diduga melakukan pencemaran Senin (14/2/2022) lalu, kepada salah satu perusahaan di KIC.

Hasilnya sebuah perusahaan di KIC tersebut telah terbukti belum mengantongi izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memenuhi syarat. Bahkan tidak memiliki penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).(HS)

Sekitar 300 Keluarga Terdampak Banjir Di Kecamatan Tugu Semarang

Pengganti yang Punya Reputasi