HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang aktif melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Hal itu untuk menghindari penyumbatan saluran saat musim hujan, yang bisa menyebabkan banjir.
Penertiban dilakukan di beberapa wilayah, seperti di sekitar Jalan Kedungmundu (depan PDAM), wilayah Semarang Utara, dan Genuk.
Terbaru, Satpol PP Kota Semarang merobohkan 38 lapak pedagang liar di atas saluran air di Kawasan Terminal Terboyo, pada Kamis (13/1/2022). Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan.
Dikarenakan, keberadaan kios di atas saluran air dikhawatirkan bisa mengganggu kelancaran arus air saat hujan lebat. Apalagi di kawasan tersebut menjadi salah satu titik rawan banjir.
Dalam penertiban itu, pemilik kios banyak yang terkejut akan kedatangan petugas Satpol PP Kota Semarang. Setelah sampai lokasi, petugas Satpol PP langsung mengeluarkan perabot di dalam lapak pedagang.
Setelah lapak kosong, petugas pun merobohkan bangunan liar dengan menggunakan dua alat berat. Penertiban ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang. Beruntung situasi bisa dikendalikan setelah petugas memberikan pemahaman.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban pedagang liar di atas saluran air berdasar Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang pedagang kaki lima. Ia menegaskan saluran air bukan tempat untuk berdagang maupun dijadikan tempat tinggal. Total pihaknya menertibkan 38 bangunan liar di kawasan itu.
“Bangunan liar di sini menyebabkan saluran air tersumbat yang berdampak banjir di Jalan Raya Kaligawe. Sebelumnya DPU sudah komunikasi dengan kita untuk pembongkaran bangunan,” kata Fajar Purwoto.
Ia mengingatkan pedagang maupun warga agar tak mendirikan bangunan apapun di atas saluran air. Pihaknya tak segan bertindak tegas jika muncul lagi bangunan liar di atas trotoar atau saluran air.
“Kalau Satpol PP turun, saya pastikan semua bangunan liar kami ratakan. Jelas ini mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sementara itu, Agus, salah seorang pedagang mengaku kecewa dengan sikap Satpol PP yang melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sebab ia mengklaim belum ada pemberitahuan, sehingga pemilik kios tak sempat menyelamatkan barang-barangnya. Menurutnya Satpol PP perlu memikirkan nasib pedagang kecil yang berjualan untuk menyambung hidup.(HS)