HALO SEMARANG – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Jakarta, yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan dari BPK sebesar Rp 307 miliar.
Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menandaskan, Gubernur Jawa Tengah telah memerintahkan secara tegas agar pelaku atau oknum karyawan Bank Jateng tersebut dicopot dan bertanggung jawab.
“Begitu pula bagi oknum debitur yang nakal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Dirut Bank Jateng.
Hal tersebut disampaikan Supriyatno kepada awak media dalam acara Press Conference di Gedung Bank Jateng Pusat lantai empat, Senin (10/1/2022). Dirinya menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Justru dalam kaitan kasus ini, Bank Jateng bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan anggota atau karyawan kami yang melakukan perbuatan tidak terpuji,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Supriyatno, pihaknya juga bekerjasama dengan aparat, agar uang miliaran tersebut bisa kembali kepada Bank Jateng.
Dirinya juga berharap hal seperti ini tidak terulang dan tidak timbul masalah-masalah yang lain di kemudian hari.
“Bank ini memang tugasnya mengelola risiko dan selalu ada masalah. Namun yang terpenting bagaimana berusaha menghindari masalah dan tidak ikut bermain yang bermasalah,” kata Supriyatno.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Ony Suharsono menjelaskan, kasus dugaaan korupsi pada kantor Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan nasabah Bank Jateng Cabang Jakarta.
“Posisi kami saat ini adalah menghornati proses hukum yang sedang berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Ony menerangkan, dalam kasus ini, mantan pimpinan Cabang Jakarta tersebut, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan yang bersangkutan diduga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Bank Jateng menghormati proses hukum yang sedang dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” pungkas Ony.
Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya dan ramai di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta berinisial BM.
Yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS, nasabah Bank Jateng Cabang Jakarta. (HS-06).