HALO SEMARANG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi selama 2021.
Dari data yang dirilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terdapat 96 perkara korupsi yang ditangani Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Tengah. Dari jumlah itu, 9 perkara di antaranya ditangani Kejati secara langsung.
Kejaksaan juga telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,7 miliar dari penanganan perkara korupsi itu. Jumlah tersebut di luar barang bukti yang belum ditaksir.
“Kami mengapresiasi upaya penanganan dan penindakan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan. Tentu jumlah perkara bukan acuan dalam pemberantasan korupsi, karena faktanya setiap tahunnya selalu ada kasus korupsi,” kata Ketua DPW GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto, dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Dengan banyaknya jumlah perkara korupsi tiap tahunnya, kata Edy, mengindikasikan di Jawa Tengah masih banyak terjadi korupsi. Oleh karenanya, pemberantasan korupsi mengharuskan kerjasama seluruh pihak tidak hanya aparat penegak hukum saja.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat, siap ikut serta dalam pemberantasan korupsi utamanya dalam hal pencegahan dengan memberikan pendidikan antikorupsi,” jelasnya.
Kejati Jawa Tengah juga membentuk dua satuan tugas (Satgas) di akhir 2021 lalu. Keduanya yaitu Satgas Mafia Tanah dan Satgas Pelabuhan.
Menurut Edy, adanya Satgas tersebut, menunjukkan keseriusan instansi Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana dalam berbagai bentuk dalam praktiknya.
“Adanya Satgas itu jelas Kejaksaan melihat banyak penyimpangan di sana, baik di pelabuhan maupun jual beli tanah terkait proyek pemerintah. Dan Kejaksaan konsen ke sana, itu bagus,” tandasnya.
Hanya saja, lanjutnya, Satgas Mafia Tanah yang dibentuk masih spesifik yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah. Padahal, praktik mafia tanah justru banyak ditemukan dan dialami masyarakat yang diserobot tanahnya sehingga muncul sertifikat ganda.
“Harapannya ruang lingkup Satgas Mafia Tanah ini bisa diperluas sehingga masyarakat kecil yang mengalami penyerobotan atas tanahnya juga bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.(HS)