HALOSEMARANG – Akhir-akhir ini, media sosial tengah ramai membincangkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Merespon hal itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad mengatakan, pihaknya akan menjalankan perintah dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait langkah strategis dalam upaya pencegahan kasus serupa di Jawa Tengah.
“Berdasarkan perintah Pak Menteri, kita melakukan investigasi. Tepatnya memperbaiki dan melakukan pendataan komunikasi dan koordinasi. Pastinya adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, kami merasa prihatin atas kejadian itu,” kata Musta’in Ahmad, Selasa (4/1/2022).
Hasil pendataan itu, pihaknya akan melakukaan konsolidasi dengan semua stakeholder yang berada di Jawa Tengah terkait investigasi ke sekolah-sekolah yang berpotensi terjadi kasus.
“Data-data ini sedang kita kumpulkan, insya-Allah pekan ini sudah kami komunikasikan secara tertutup dengan masing-masing pembina kabupaten kota,” ujarnya.
Musta’in menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pendataan kredibitas sekolah atau pesantren sebelum beroperasi secara resmi.
“Misalnya ada lembaga yang menamakan diri sekolahan di bawah naungan Kemenag, ternyata tidak masuk catatan. Bahkan ada yang menamakan diri pesantren tetapi tidak memiliki izin operasional. Atau menamakan madrasah, namun tidak ada izin operasional, akan kami tertibkan.
Hal ini sebagai langkah kami untuk komunikasi kepada semua pihak,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, ia mengimbau kepada semua pengelola sekolah yang berasrama atau pondok pesantren agar meningkatkan tata kelola pendidikannya. Tujuannya lembaga pendidikan keagamaan memiliki ruang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Seluruh pengasuh pesantren, guru, ustaz untuk bertekad menjadi lembaga pendidikan yang aman dan sehat bagi tumbuh kembangnya anak,” paparnya.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid mengatakan, pentingnya ada pemberian status jelas untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan di lingkungan lembaga pendidikan.
“Sehingga validasi atau akreditasi tentang pesantren penting , status yang terdaftar pesantren dip emerintah kabupaten kota ini dilakukan dengan menerapkan surat tertentu. Pemerintah bisa mengawal proses formalisasi pesantren ini, sehingga bisa terpantau,” kata Abdul Hamid.
Kendati demikian, menurutnya bila terjadi tindakan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, pihak yang memiliki kewenangan bisa langsung mencabut izin yang dimiliki oleh pondok pesantren.
“Awal memang harus ada statusnya dulu. Yang berpotensi melakukan pelanggaran, bisa dicabut izinnya dan bisa dianggap ilegal,” pungkas Hamid.(HS)