
HALO SEMARANG – Diwarnai protes beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP), Aditya Pratomo akhirnya terpilih jadi Ketua KNPI Kota Semarang secara aklamasi pada Musyawarah Kota Komite Nasional Pemuda Indonesia (Muskot KNPI) Kota Semarang di Grend Edge, Semarang, Jumat malam (29/11/2019).
Proses Musda yang sempat memanas itu, juga memicu aksi walk out beberapa OKP yang merasa dipersulit untuk mengikuti proses pemilihan. Namun pihak panitia penyelenggara akhirnya melanjutkan tahapan Musda dengan memilih ketua KNPI Kota Semarang baru untuk periode 2019-2022.
Dalam proses pemilihan, karena hanya ada satu calon yang maju, akhirnya forum memilih Aditya Pratomo jadi Ketua KNPI Kota Semarang secara aklamasi. Meski begitu, beberapa OKP yang merasa dicurangi masih menganggap proses Musda ini tidak syah.
Arya Setya Novanto, ketua panitia Musda KNPI Kota Semarang mengatakan, forum memilih Aditya Pratomo setelah tak ada calon lain yang mengajukan diri untuk maju di pemilihan. Meski diwarnai aksi walk out, namun pihaknya memastikan proses Musda tetap kuorum karena dihadiri 51 OKP dan 15 pengurus kecamatan.
“Kami panitia sudah berusaha bersikap netral. Berusaha menyelenggarakan Musda secara fair. Dalam proses Musda memang ada miskomunikasi antara panitia dengan OKP, yang membuat beberapa pihak tidak puas dan walk out. Tapi kami sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menciptakan tahapan Musda yang fair. Maaf jika ada ketidakpuasan dari beberapa OKP atas hal yang terjadi,” katanya usai Musda.
Sementara ketua KNPI Kota Semarang sebelumnya, Choirul Awaludin melihat tidak ada hal kecurangan atau maksud lain untuk mendukung salah satu calon seperti yang dirasakan beberapa pihak. Undangan menurutnya juga sudah didistribusikan dengan baik dan benar. Dalam undangan juga sudah dijelaskan soal aturan terkait mandat yang jadi persoalan.
“Ada beberapa pihak yang tak membawa mandat tapi memaksa masuk. Ada juga doble kepengurusan yang membuat ada ketegangan ketika menentukan siapa yang berhak mengikuti Musda. Atas persoalan itu, pihak panitia sudah berusaha untuk mempertemukan pihak yang bermasalah untuk musyawarah dan rembukan. Tapi memang tidak ada titik temu,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau kecurangan panitia untuk memuluskan satu calon seperti yang dipersoalkan beberapa pihak.
“Yang terjadi hanyalah emosi sesaat atas ketidak puasan karena banyak mandat yang ganda. Kami sudah melakukan cara terbaik bagi peserta. Namun Musda tetap kami jalankan karena dianggap sudah kuorum,” katanya.
Sementara beberapa OKP seperti Taruna Merah Putih (TMP), Banteng Muda Indonesia (BMI), Ansor dan beberapa OKP lain memutuskan untuk walk out dalam Musda ini. Mereka merasa dipersulit memperoleh undangan, dan ada dugaan pengkondisian yang dilakukan panitia untuk memenangkan satu calon.
“Proses Musda ini kami anggap tidak fair. Misal ada salah satu OKP wakil ketua diperbolehkan masuk, sementara ketuanya malah di luar dan tak boleh ikut Musda. Padahal mandat resmi yang memegang ketua. Proses dan hasil Musda ini kami anggap tidak syah,” kata Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Semarang, Yosi Yonardo.
Ditambahkan, sebagai bentuk protes, pihaknya beserta beberapa OKP memutuskan untuk menarik surat mandat yang memang harus disertakan dalam Musda.
“Kami juga akan melakukan beberapa langkah, seperti membuat surat pernyataan yang ditanda tangani OKP yang merasa dicurangi, untuk diajukan ke KNPI Provinsi agar Musda di Kota Semarang bisa diulang. Karena banyak terjadi kecurangan dalam prosesnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Muskot KNPI Kota Semarang yang digelar di Grend Edge, Semarang, Jumat, (29/11/2019), panitia penyelenggara memang memperketat beberapa aturan. Termasuk soal surat rekomendasi dukungan kepada calon ketua dan hanya satu pemegang rekomendasi yang berhak masuk ke dalam acara. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kerancuan aturan, yang berpotensi membuat Muskot tidak kondusif.
Surat rekomendasi dukungan memang penting bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua KNPI Kota Semarang. Minimal, setiap calon yang akan maju harus memiliki surat rekomendasi dukungan 20 persen dari 93 pemilik suara.
Pengetatan soal rekomendasi, karena selama ini banyak terjadi kasus rekomendasi ganda. Misalnya, satu OKP merekomendasikan dua orang untuk bisa menjadi calon ketua.(HS)