in

BPKN RI dan Pemkot Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Produk Halal

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Slamet Riyadi SH SHum MSi, pada FGD bersama Pemerintah Kota Pekalongan dan stakeholder, di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, belum lama. (Foto : Pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Sertifikasi halal pada sebuah produk, khususnya produk pangan UMKM di Kota Pekalongan, menjadi hal yang penting dan terus didorong agar segera diproses.

Pasalnya, dengan sertifikasi halal, produk pangan di Kota Pekalongan akan semakin dipercaya konsumen karena kualitasnya yang terjamin.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Slamet Riyadi SH SHum MSi, pada kegiatan FGD bersama dengan Pemerintah Kota Pekalongan dan stakeholder, di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, belum lama.

“Kami juga mengkaji perizinan produk halal makanan, terkait prosedur Pemkot Pekalongan dalam membantu UMKM di Kota Pekalongan,” kata Slamet Riyadi, seperti dirilis Pekalongankota.go.id.

Slamet Riyadi atau yang lebih akrab disapa Didik, mengatakan bahwa ada kesadaran tinggi dan motif dari pelaku UMKM produsen makanan, untuk mendapat sertifikat halal. Dengan sertifikat halal tersebut, pemasaran produk UMKM bisa lebih luas.

BPKN RI juga akan mengusulkan untuk memperbanyak kuota bantuan pengurusan sertifikat halal, bagi para pelaku UMKM di daerah.

“Tentunya ke depan akan kami usulkan kuota yang diberikan bagi UMKM diperbanyak, agar lebih banyak UMKM yang mendapat sertifikasi halal, sehingga nanti lebih berdaya lagi pelaku usaha UMKM,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Betty Dahfiani Dahlan ST berharap agar OPD yang menaungi UMKM, dapat segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan BPKN RI.

“Kita mendapat informasi baru mengenai BPKN RI, yang bertugas dan berwenang memberikan informasi sertifikasi halal. Harapannya OPD yang menaungi UMKM dapat segera menindaklanjuti, sehingga harapan kita nanti UMKM Kota Pekalongan khususnya sektor kuliner dapat memiliki sertifikat halal, sehingga kita sebagai konsumen akan semakin memperoleh haknya untuk mendapatkan produk yang halal,” tandas Betty.

Pada kegiatan FGD tersebut, turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan yang turut menerangkan mengenai mekanisme perizinan LPPOM, bagi para pelaku UMKM kuliner, perwakilan MUI, dinas-dinas terkait dan pelaku UMKM kuliner Kota Pekalongan. (HS-08)

GP Ansor Jadi Wadah Pengembangan Kepemimpinan di Nahdlatul Ulama

Angka Stunting di Kota pekalongan Naik 2,5% Saat Pandemi