Integrasi tersebut memungkinkan proses pencairan dana daerah dilakukan secara daring melalui sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) digital.
Direktur Bisnis Kelembagaan dan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jateng, Mas Waris mengatakan, digitalisasi juga diperkuat melalui penyediaan layanan pembayaran berbasis QRIS guna mempermudah transaksi masyarakat maupun pemerintah daerah secara lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Bank Jateng menghadirkan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bagi pemerintah daerah untuk mendukung transaksi pengeluaran secara online yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Waris mengakui percepatan transaksi non-tunai masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait resistensi masyarakat terhadap perubahan pola transaksi dari tunai ke digital.
“Tantangan terbesar masih pada resistensi terhadap transaksi non-tunai. Generasi muda relatif sudah terbiasa menggunakan sistem cashless, sementara kelompok usia yang lebih senior masih cenderung memilih transaksi tunai,” ujarnya. (HS-06)


