in

Pemakaman Pasien Covid 19 Di Desa Jatilaba Sesuai Prosedur, Masyarakat Tak Perlu Takut

Pemakaman pasien positif Covid-19 di Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. (Foto : Tegalkab.go.id)

 

HALO TEGAL – Plt Kasi Trantib Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Zaenal Mustaqim meminta masyarakat tidak takut terular virus Covid-19 dari pasien yang meninggal. Namun demikian dalam keseharian, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan, agar tidak tertular penyakit ini.

Hal itu disampaikan Plt  Kasi Trantib Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Zaenal Mustaqim, ketika menghadiri proses pemakaman salah satu pasien positif Covid-19 dari Desa Jatilaba, di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat, belum lama. Dia hadir di lokasi itu, didampingi babinsa, babinkamtibmas, Kepala desa dan perangkat Desa Jatilaba.

Lebih lanjut dia mengatakan proses pemakaman pasien positif Corona tersebut, sudah dilakukan dengan prosedur khusus. Jenazah dibungkus dengan bahan yang kedap air sebelum dimakamkan.

Penguburan jenazah ini juga menggunakan peti khusus, dan lokasi kuburan juga berjarak dari sumber air, untuk mencegah penularan virus dari jenazah.

Zaenal Mustaqim mengungkapkan lokasi penguburan berjarak 50 meter dari sumber air tanah, yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat. Untuk itu tak perlu ada penolakan seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah.

Dia menyebut proses pemakaman jenazah positif Covid 19 di desa Jatilaba, sudah sesuai prosedur yang ketat, sesuai standar yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Pemerintah.

Untuk itu pihaknya mengimbau pada masyrakat sekitar untuk tidak takut tertular. “Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, agar penyebaran virus Corona, khususnya di Kecamatan Margasari, bisa kita tekan,” kata dia, seperti dirilis Tegalkab.go.id. (HS-08).

Gus Yasin Minta JQH NU Bantu Umat Islam Pahami Al-Qur’an Secara Utuh

Satuan Sabhara Polres Grobogan Diminta Peduli dan Rawat Kendaraan Dinas