in

Satpol PP Kota Semarang Segel Puluhan Bangunan Tak Berizin di Karangjangkang

Petugas Satpol PP Kota Semarang dengan simbolis melakukan penyegelan salah satu rumah warga di Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srindito, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Senin (24/5/2021).

 

HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang didampingi TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap 94 bangunan liar di Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srindito, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Senin (24/5/2021).

Bangunan disegel dengan simbolis menggunakan stiker di antaranya, 70 rumah warga dan 24 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas tanah milik Putut Sutopo.

“Tanah di sini itu sudah ada sejak tahun 2011. Jadi memang milik seseorang, sudah proses sampai nego dan sampai sudah dicek oleh Distaru Kota Semarang. Peringatan satu dua tiga diberi kesempatan untuk menunjukan bukti kepemilikan, tapi belum bisa kemudian diturunkan rekomendasi segel,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto di lokasi penyegelan.

Fajar meminta kepada masyarakat untuk segera pindah lantaran tanah yang ditempati bukan haknya, apalagi pihak pemilik tanah yang sah sudah bersedia memberikan tali asih.

“Rekomendasi segel sebenarnya sudah dilayangkan sejak awal puasa, tapi karena itu kita off, akhirnya mundur dan baru hari ini kita lakukan penyegelan. Saya minta kepada masyarakat yang memang berkehendak untuk segera pindah, nanti segera saja hubungi kelurahan,” bebernya.

“Karena sudah disiapkan tali asih, jadi ini tidak ada sebatas nyegel dan bongkar,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, untuk selanjutnya pihaknya menunggu keputusan dari Distaru terkait turunya rekomendasi bongkar terhadap bangunan liar ini.

“Nanti rekom bongkar kita nunggu dari Distaru. Mungkin 9 sampai 10 hari lagi mudah-mudahan secepatnya warga segera menyadari, sehingga cepat berkomunikasi dengan pihak kelurahan,” pungkasnya.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menempati hak milik orang lain. Sehingga tidak menimbulkan konflik, baik itu kepada pemilik maupun Pemerintah Kota.

“Tolong semua warga Kota Semarang kalau itu memang bukan haknya tolong jangan ditempati. Sehingga tidak merepotkan kami, di mana sudah ada rekom segel pasti kami laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putut Sutopo, Rizal Thamrin mengungkapkan, sebenarnya pemberian tali asih dan musyawarah sudah dilakukan sejak tahun 2011.

Namun dia mengungkapkan, terdapat oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi, sehingga kesepakatan itu tidak berjalan baik.

“Pada waktu itu sebagian warga sudah setuju bahkan sudah diberikan tali asih. Kemudian timbulah provokator yang coba cari keuntungan pribadi,” katanya.

Rizal juga menjelaskan, terkait kepemilikan tanah, Distaru Kota Semarang sudah menyatakan bahwa tanah yang ditempati warga itu memang sah milik Putut Sutopo. Dengan hal ini, dia meminta kepada masyarakat untuk menyadari bahwa tanah yang ditempatinya itu tidak semestinya ditempati, lantaran bukan tanahnya sendiri.

“Jadi harapan kami, tolong warga juga menyadari hak kepemilikan. Tapi kalau ingin proses hukum kita juga akan lakukan tanpa ada masalah,” imbuhnya.(HS)

Diselenggarakan Mei-Juni 2021, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Satgas Madago Raya Terus Buru Kelompok MIT Sampai ke Pelosok Hutan di Pegunungan Poso