in

Wali Kota: Evaluasi PPKM Selama Sepekan, Ditemukan Sebanyak 1.598 Pelanggaran

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi didampingi Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu bersama Forkopimda memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang VIP Wali Kota Semarang, Kompleks Balai Kota Semarang, Senin (18/1/2021).

 

HALO SEMARANG – Hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 yang telah berjalan selama sepekan ini ditemukan sebanyak 1.598 pelanggaran di masyarakat.

Dari catatan pihak Polrestabes Semarang melakukan teguran lisan sebanyak 1.265, dan penyegelan tempat usaha sebanyak 115 tempat.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, selama sepekan penerapan pemberlakuan PPKM masyarakat terlihat meningkat kesadarannya untuk mematuhi aturan. Berbeda dengan PKM sebelumnya, penegakan aturan baru uni lebih soft, karena kesadaran masyarakat tinggi.

“Dari laporan Pak Kapolrestabes, ada sebanyak 1.598 pelanggaran di masyarakat. Dan telah melakukan teguran lisan sebanyak 1.265, serta melakukan 115 penyegelan tempat usaha,” kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, saat jumpa pers di Balai Kota Semarang, Senin (18/1/2021).

Memang, dikatakan Hendi, dengan adanya penerapan aturan PPKM ini berdampak pada tempat usaha atau dampak ekonomi.

“Pasalnya, ada ketentuan work from home, yang membatasi orang berada di kantor untuk sementara ini bekerja dari rumah. Serta pembatasan maksimal 50 persen di restoran atau rumah makan dari kapasitas yang ada,” terangya.

Selanjutnya, jelas Hendi, aturan PPKM akan diberlakukan hingga 25 Januari 2021, kemudian kembali ke aturan PKM sebelumnya.

“Saya harapkan, selama dua minggu ini untuk berdisiplin. Menjadi kebiasaan kita bersama-sama untuk mematuhi prokes serta tidak ikut kerumunan dan disiplin diri,” ungkapnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Amran mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penutupan jalan selama penerapan PPKM Kota Semarang.

Saat ini ada sembilan ruas jalan yang ditutup, enam jalan dengan sistem buka tutup. Yang mulai ditutup dari pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.

“Serta tiga ruas jalan yang ditutup total selama 24 jam. Hal ini bisa untuk mencegah kerumunan masyarakat namun juga ada masih ada yang melanggar tetap menerobos melintas dijalan tersebut,” pungkasnya.(HS)

Tri Djoko, 13 Tahun Mendedikasikan Diri Untuk Pendidikan dan Potensi Anak di Limbangan

Pupuk Langka dan Mahal, Petani Kendal Audensi Ngadu Ke Dewan