BAGI Irfani, petani asal Desa Jatisari, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, gagal panen bukan sekadar kehilangan hasil kerja berbulan-bulan. Ada persoalan lain yang tak kalah berat, dari mana modal untuk kembali menanam?
Selama ini, petani di wilayahnya mengandalkan sisa hasil panen sebelumnya untuk membiayai musim tanam berikutnya. Ketika padi dan jagung gagal dipanen, sumber modal itu ikut mengering. Sebagian petani terpaksa meminjam uang, bahkan menjual barang yang dimiliki, agar bisa kembali mengolah lahan.
Di tengah kondisi tersebut, Program JTAB Petani Gajian yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi menjadi harapan baru bagi Irfani dan petani di sekitarnya.
“Jujur, saya sangat setuju dengan program Petani Gajian ini. Saya rasa sangat membantu petani, terutama dalam hal permodalan. Kemarin petani mengalami gagal panen, termasuk jagung dan padi. Dengan adanya program seperti ini, tentu sangat membantu,” kata Irfani, Rabu (21/10/2026).
Irfani bukan sekadar peserta program. Ia juga menjadi koordinator lapangan yang membantu mengoordinasikan petani di wilayahnya. Kelompoknya terdiri atas tujuh petani yang telah menerima pencairan modal tahap kedua.
Pencairan tahap pertama diterima pada akhir September 2026. Modal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi, mulai dari benih, pupuk, hingga herbisida. Bagi petani yang mengandalkan sawah tadah hujan, dukungan modal ini menjadi penting untuk memulai kembali musim tanam di tengah keterbatasan sumber air.
Dalam kondisi normal, petani di wilayah tersebut menargetkan dua kali musim tanam dalam setahun, menyesuaikan ketersediaan air hujan.
Namun, modal bukan satu-satunya persoalan yang selama ini menghantui petani. Ketika berhasil memanen hasil bumi, mereka masih harus menghadapi ketidakpastian harga. Tak jarang, saat panen raya tiba dan pasokan melimpah, harga jual justru turun.
Program JTAB Petani Gajian menawarkan skema yang berbeda. Petani memperoleh dukungan modal sekaligus kesepakatan harga pembelian hasil panen sejak awal. PT JTAB bertindak sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi petani.
Dengan mekanisme tersebut, petani memiliki gambaran mengenai harga jual sebelum memasuki masa panen. Kepastian ini menjadi salah satu alasan Irfani menilai program tersebut menguntungkan.
“Petani sering menghadapi kondisi ketika panen raya, tetapi harga jual justru turun. Di program ini, harga sudah disepakati sejak awal. Menurut saya, itu yang menguntungkan petani,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, mekanisme pembelian dalam program tersebut memperhitungkan hasil panen dalam kondisi basah. Dengan demikian, petani tidak harus mengeringkan hasil panen terlebih dahulu sebelum menjualnya, sesuai ketentuan yang berlaku dalam program.
Bagi Irfani, kepastian modal dan pemasaran menjadi dua hal yang saling berkaitan. Petani membutuhkan biaya untuk menanam, tetapi juga perlu kepastian agar hasil kerja mereka dapat menjadi modal bagi musim tanam berikutnya.
Karena itu, ia berharap program tersebut tidak berhenti setelah satu putaran musim tanam. Keberlanjutan program dinilai penting agar petani tetap memiliki akses pembiayaan dan pasar ketika kembali berproduksi.
“Harapan saya, program ini tidak berhenti sampai satu putaran saja. Mudah-mudahan tahun depan bisa berlanjut dan petani kembali mendapatkan modal. Kami memang sering kesulitan ketika menjual hasil panen, apalagi saat panen raya harga biasanya turun,” katanya.
Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap petani di wilayah perdesaan. Menurutnya, program tersebut membuat petani kecil merasa mendapat dukungan untuk mempertahankan usaha pertanian mereka.
“Dengan adanya program Petani Gajian ini, menurut saya merupakan bentuk perhatian khusus dari Pemprov Jawa Tengah, terutama Bapak Gubernur, kepada petani. Kami yang berada di pelosok merasa diperhatikan,” tutur Irfani.
Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto, mengatakan program JTAB Petani Gajian telah diikuti sekitar 80 petani dengan luas lahan kurang lebih 200 hektare per September 2026. Pesertanya mencakup petani pemilik lahan maupun penggarap, dengan komoditas padi, bawang merah, dan jagung di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Sukoharjo, Sragen, Klaten, dan Semarang.
Menurut Totok, program tersebut dirancang untuk memberikan dukungan modal, kepastian pemasaran, pengaturan komoditas yang ditanam, serta penghasilan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) per hektare.
“Melalui Program JTAB Petani Gajian ini, kita memberikan kepastian hasil kepada petani, bantuan modal, pengaturan komoditas yang ditanam, lalu kami kasih penghasilan (gaji) sesuai UMK per hektare, dan kemudian kami sebagai off-taker atau pembeli hasil panen,” kata Totok.
Dalam skema tersebut, PT JTAB memberikan modal untuk kebutuhan produksi. Sebagai bagian dari kesepakatan, hasil panen dijual kepada PT JTAB dengan harga sesuai standar yang ditetapkan pemerintah dan kesepakatan awal.
Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar modal produksi dan penghasilan petani selama masa tanam. Jika masih terdapat sisa setelah pengurangan tersebut, sisa hasil penjualan dikembalikan kepada petani.
Untuk mendukung pembiayaan dan mengantisipasi risiko usaha tani, PT JTAB bekerja sama dengan PT BPR BKK, Jamkrida untuk penjaminan kredit petani, serta Jasindo untuk asuransi gagal panen.
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 1.000 petani. Totok berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian usaha sekaligus menarik minat generasi muda untuk kembali menekuni sektor pertanian.
“Harapan kami, dengan adanya kejelasan dan masa depan yang bagus, nanti akan membuat petani-petani muda kita mau terjun ke sawah. Dari awal kita sudah ada kesepakatan harga beli hasil panen,” pungkasnya.
Bagi Irfani dan petani lainnya, harapan itu kini bertumpu pada keberlanjutan program. Sebab, bagi mereka, kesempatan kembali menanam bukan hanya soal tersedianya benih dan pupuk, melainkan juga keyakinan bahwa setelah berbulan-bulan merawat tanaman, hasil panen bisa menjadi pijakan untuk memulai musim tanam berikutnya.(HS)

