HALO SEMARANG – Pendapatan retribusi parkir Kota Semarang masih jauh dari target. Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp 3 miliar dari target Rp 10 miliar atau sekitar 30 persen. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Semarang yang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan parkir elektronik atau e-parking untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, mengatakan penerapan pembayaran parkir secara elektronik perlu digencarkan, baik di tepi jalan umum maupun di lokasi usaha lainnya. Menurutnya, sistem pembayaran nontunai dapat membuat penerimaan retribusi lebih transparan dan langsung masuk ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Rukiyanto dalam rapat bersama Dishub dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Semarang untuk membahas serta mengevaluasi potensi pendapatan parkir. Rapat berlangsung di ruang serbaguna Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat (9/10/2026).
“Kita mendorong penerapan penarikan retribusi parkir di Kota Semarang menggunakan e-parking untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah. Di titik-titik yang sudah menerapkan e-parking, penerimaan retribusi parkir secara elektronik menunjukkan tren peningkatan setiap tahun,” ujarnya.
Meski demikian, Rukiyanto mengakui penerapan e-parking belum sepenuhnya mampu menutup potensi kebocoran. Salah satu kendalanya adalah belum semua juru parkir (jukir) terbiasa menggunakan transaksi nontunai. Di lapangan, masih ditemukan penarikan retribusi secara manual atau tunai, terutama ketika tidak ada pengawasan dari petugas Dishub.
Karena itu, ia meminta Dishub tidak hanya memperluas penerapan e-parking, tetapi juga memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan pembayaran nontunai, pendapatan retribusi parkir bisa langsung masuk ke kas daerah sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di lapangan. Kami juga meminta dipasang pengumuman kepada masyarakat bahwa transaksi elektronik membantu meminimalkan kebocoran pendapatan sekaligus mendukung pembangunan kota,” katanya.
Selain mendorong digitalisasi pembayaran, Komisi C juga menyoroti potensi pendapatan parkir di lahan-lahan usaha, seperti toko kecil dan restoran, yang dinilai belum tergarap secara optimal.
Rukiyanto menyebut selama ini pungutan di sejumlah lokasi tersebut masih dikelola melalui mekanisme pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal, menurutnya, potensi penerimaan dari lokasi-lokasi itu perlu dikaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengelolaan melalui skema retribusi parkir harian.
“Potensinya besar jika bisa dikelola secara optimal,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristanto, menyebut terdapat 844 titik parkir di Kota Semarang. Dari jumlah tersebut, penerapan e-parking telah dilakukan di sekitar separuh titik yang berada di ruas jalan protokol.
Dishub, lanjut Andreas, akan terus memperluas penerapan sistem tersebut ke ruas jalan lainnya. Pihaknya juga berencana menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.
“Kami terus memassifkan e-parking di ruas jalan lainnya. Ke depan, kami juga akan menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir,” ujarnya.
Adapun target penerimaan retribusi parkir Kota Semarang pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 10 miliar. Andreas menyebut realisasi hingga Oktober baru sekitar Rp 3 miliar.
Di sisi lain, hasil kajian Brida Kota Semarang menunjukkan potensi pendapatan parkir di Kota Semarang diperkirakan mencapai Rp 49 miliar per tahun. Kajian tersebut membagi potensi penerimaan ke dalam tiga skenario, yakni pesimistis, moderat, dan optimistis.
Dalam ketiga skenario tersebut, potensi penerimaan retribusi parkir diperkirakan masing-masing mendekati Rp 15 miliar, Rp 20 miliar, dan Rp 25 miliar per tahun.
Besarnya selisih antara potensi dan target penerimaan itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota untuk memperbaiki tata kelola parkir, memperluas transaksi nontunai, serta memastikan setiap pungutan tercatat dan masuk ke kas daerah.(HS)

